Imigrasi Amankan 19 WNA Nepal dan India atas Dugaan Human Trafficking

PETUGAS kantor Imigrasi Surabaya mengamankan 19 warga negara asing (WNA) Nepal dan India terkait dugaan penyelundupan manusia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat transit untuk menyelundupkan manusia ke Ceko, Lithuania, dan Hongaria.

Ke-19 WNA yang diamankan petugas imigrasi itu yakni 18 orang dari Nepal dan satu orang dari India. Mereka diamankan dari wilayah Kota Surabaya, yaitu di Kendangsari enam orang, Siwalan Kerto lima orang dan sisanya dari pengembangan.

Sebanyak 17 orang warga Nepal, semuanya adalah korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa Timur, yaitu Ceko, Lithuania dan Hongaria. Mereka sudah ada yang membayar US$5 ribu untuk diberangkatkan ke negara tersebut.

Dua dari 19 WNA yang diamankan dijadikan tersangka, yaitu BBBK warga Nepal dan SK warga India. Satu lagi tersangka adalah WNI berinisial LT, yang berperan memberikan fasilitas pada mereka.

BACA JUGA  Desa Cicadas, Subang Dikukuhkan Jadi Desa Binaan Imigrasi

Para korban WNA ini dijanjikan akan bekerja di Eropa Timur, dan menjadikan Indonesia sebagai tempat transit. Modusnya mereka berada di Indonesia dengan keterangan izin tinggal sementara.

Keterangan izin tinggal sementara mereka dapatkan, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Mereka berada di Surabaya sejak September 2024, dan baru diamankan pada akhir Desember 2024 lalu.

“Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah,” kata Ramdhani.

Para tersangka dikenai pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya adalah pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Usai Proses Hukum, Imigrasi Pastikan Deportasi Bule Perampas Truk

Dimitry Ramadan

Related Posts

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

SAAT memasuki hari keenam pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Sleman telah memberikan 690 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan tindakan berupa tilang, masih belum diberikan. Selain penindakan pelanggaran,…

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

  • November 1, 2026
Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

  • November 1, 2026
Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

  • November 1, 2026
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

  • October 31, 2026
Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

  • October 31, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

  • October 31, 2026
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU