Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

SEORANG warga negara asing (WNA) asal Rusia, DM yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam patroli siber pada 24 September lalu akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya pada Selasa (22/10/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan, DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Padahal Berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata Ramdhani, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai keputusan pengadilan,” kata Ramdhani.

BACA JUGA  Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 264 Calon Haji Nonprosedural

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya. Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai.

Penegakan hukum

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia,” kata Ramdhani.

Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Ramdhani menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya. (OTW/N-01)

BACA JUGA  PN Sleman Gelar Sidang Gugatan Penerbitan Ijazah Jokowi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

DALAM rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan rangkaian kegiatan sosial dan edukasi keselamatan berlalu lintas bersama komunitas driver ojek…

Tekan Pengangguran, Pemprov Jatim Gelar Career Day 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jatim) bekerja sama dengan Forum Bursa Kerja Khusus (FBKK) menggelar Career Day atau Mini Job Fair 2026 di Aula…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dukung Film ‘Jangan Buang Ibu’, Montiss Ajak Masyarakat Muliakan Orang Tua

  • June 18, 2026
Dukung Film ‘Jangan Buang Ibu’, Montiss Ajak Masyarakat Muliakan Orang Tua

Menteri PPPA Berharap SR Bisa Lahirkan Generasi Berkualitas

  • June 18, 2026
Menteri PPPA Berharap SR Bisa Lahirkan Generasi Berkualitas

Sambut Hari Bhayangkara, Polda DIY Gelar Donor Darah

  • June 18, 2026
Sambut Hari Bhayangkara, Polda DIY Gelar Donor Darah

Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

  • June 18, 2026
Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

Dukung Swasembada Garam, UGM Perkenalkan Teknologi SWRO

  • June 18, 2026
Dukung Swasembada Garam, UGM Perkenalkan Teknologi SWRO

Tekan Pengangguran, Pemprov Jatim Gelar Career Day 2026

  • June 18, 2026
Tekan Pengangguran, Pemprov Jatim Gelar Career Day 2026