HAMDAN Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen optimistis menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan hasil Pilkada Jateng digelar di Mahkamah Konstitusi dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Bahkan Hamdan Zoelva optimistis gugatan yang dilayangkan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK.
“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Lebih lanjut Zoelva menegaskan pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.
“Jadi ini hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” kata Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.
Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.
“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.
Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK. Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.
“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya. (Htm/S-01).