Aturan Pencalonan Bupati Petahana Cianjur di Pilkada 2024 Dinilai Multitafsir

BUPATI Cianjur Herman Suherman sebagai petahana digadang-gadang bakal kembali berkontestasi pada Pilkada 2024. Namun, aturan pencalonannya menjadi multitafsir mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap Uji Materil Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasalnya ada yang menafsirkan Putusan MK itu membuat Herman tak bisa ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 lantaran terbentur aturan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Herman pada periode sebelumnya ditugasi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati kurang dari 30 bulan.

Untuk diketahui, Herman yang kala itu berpasangan dengan calon Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terpilih sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur periode 2016-2021. Namun di tengah perjalanan, Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah hukum.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Minta Brimob Jaga Amanah Rakyat

Herman pun ditugasi Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati hingga akhir masa jabatan pada 2021. Pada Pilkada 2020, Herman yang berpasangan dengan Tb Mulyana Syahrudin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih periode 2021-2026.

Saat menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menuturkan, penugasan Herman Suherman sebagai Plt Bupati dari Kementerian Dalam Negeri terhitung sejak 13 Desember 2018-18 Mei 2021. Dengan menghitung waktu, Herman menjabat sebagai Plt bupati kurang dari 30 bulan.

“Jika melihat masa jabatan penugasan, beliau (Herman Suherman) menjabat sebagai Plt Bupati selama 2 tahun 5 bulan 5 hari,” kata Cecep kepada wartawan, Selasa (14/5).

Sementara itu, mahasiswi Magister Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Cut Riska Putri Santoso, mengatakan hasil analisa yang dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi baik pada 2009, 2020, maupun 2023 tentang Pilkada, ketiganya saling menguatkan. Terutama berkaitan dengan masa jabatan Plt.

BACA JUGA  Pasangan Farhan dan Erwin Resmi Maju di Pilwakot Bandung

“Setelah saya analisa, ketiga putusan itu saling menguatkan. Intinya adalah, jika berhitung satu periode itu apabila setengah atau lebih dari masa jabatan. Masa jabatan itu lima tahun. Ini artinya bukan lima tahun dibagi dua. Tapi lima tahun itu berarti 60 bulan. Kalau dibagi dua berarti 30 bulan. Nah, sedangkan saat pak Herman Suherman menjabat Plt, itu baru 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan 4 hari. Jadi belum 30 bulan atau lebih. Ini tidak masuk ke dalam satu periode,” beber Cut, Selasa (14/5).

Dengan kata lain, sebut Cut, Herman Suherman masih bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Karena itu, Cut menilai Putusan MK itu harus dibaca secara cermat dan komprehensif.

BACA JUGA  Gusti Bhre masih Pikir-pikir Soal Tawaran Ketum PSI untuk Jadi Bacalon Walikota Solo

“Jangan dibaca ikhtisarnya saja. Kalau dibaca menyeluruh dan cermat, kita bisa menafsirkannya dengan baik. Malahan Putusan MK yang baru ini lebih memperkuat kalau pak Herman Suherman belum dihitung satu periode sebagai Plt bupati,” tegasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat mengidentifikasi faktor kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak banjir dan longsor di…

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih pergi umrah di saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor tidak bisa dibenarkan. Itu sebabnya ia meminta Menteri Dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

  • December 8, 2025
RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

  • December 8, 2025
Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

  • December 8, 2025
Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

  • December 8, 2025
Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68

  • December 8, 2025
Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68

Bungkam si Nyonya Tua, Napoli Gusur Inter dari Puncak Klasemen

  • December 8, 2025
Bungkam si Nyonya Tua, Napoli Gusur Inter dari Puncak Klasemen