Aturan Pencalonan Bupati Petahana Cianjur di Pilkada 2024 Dinilai Multitafsir

BUPATI Cianjur Herman Suherman sebagai petahana digadang-gadang bakal kembali berkontestasi pada Pilkada 2024. Namun, aturan pencalonannya menjadi multitafsir mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap Uji Materil Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasalnya ada yang menafsirkan Putusan MK itu membuat Herman tak bisa ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 lantaran terbentur aturan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Herman pada periode sebelumnya ditugasi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati kurang dari 30 bulan.

Untuk diketahui, Herman yang kala itu berpasangan dengan calon Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terpilih sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur periode 2016-2021. Namun di tengah perjalanan, Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah hukum.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas, Polda Jateng Gelar Patroli Skala Besar

Herman pun ditugasi Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati hingga akhir masa jabatan pada 2021. Pada Pilkada 2020, Herman yang berpasangan dengan Tb Mulyana Syahrudin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih periode 2021-2026.

Saat menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menuturkan, penugasan Herman Suherman sebagai Plt Bupati dari Kementerian Dalam Negeri terhitung sejak 13 Desember 2018-18 Mei 2021. Dengan menghitung waktu, Herman menjabat sebagai Plt bupati kurang dari 30 bulan.

“Jika melihat masa jabatan penugasan, beliau (Herman Suherman) menjabat sebagai Plt Bupati selama 2 tahun 5 bulan 5 hari,” kata Cecep kepada wartawan, Selasa (14/5).

Sementara itu, mahasiswi Magister Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Cut Riska Putri Santoso, mengatakan hasil analisa yang dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi baik pada 2009, 2020, maupun 2023 tentang Pilkada, ketiganya saling menguatkan. Terutama berkaitan dengan masa jabatan Plt.

BACA JUGA  20 Balon Walikota dan Wakil Walikota PDIP Solo Diminta Sosialisasikan Gagasan Mereka

“Setelah saya analisa, ketiga putusan itu saling menguatkan. Intinya adalah, jika berhitung satu periode itu apabila setengah atau lebih dari masa jabatan. Masa jabatan itu lima tahun. Ini artinya bukan lima tahun dibagi dua. Tapi lima tahun itu berarti 60 bulan. Kalau dibagi dua berarti 30 bulan. Nah, sedangkan saat pak Herman Suherman menjabat Plt, itu baru 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan 4 hari. Jadi belum 30 bulan atau lebih. Ini tidak masuk ke dalam satu periode,” beber Cut, Selasa (14/5).

Dengan kata lain, sebut Cut, Herman Suherman masih bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Karena itu, Cut menilai Putusan MK itu harus dibaca secara cermat dan komprehensif.

BACA JUGA  PSI Gandeng Lima Parpol untuk Usung Gusti Bhre di Pilkada Solo

“Jangan dibaca ikhtisarnya saja. Kalau dibaca menyeluruh dan cermat, kita bisa menafsirkannya dengan baik. Malahan Putusan MK yang baru ini lebih memperkuat kalau pak Herman Suherman belum dihitung satu periode sebagai Plt bupati,” tegasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Prajurit TNI AL

VONIS penjara seumur hidup diberikan kepada dua prajurit TNI AL  oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman, Selasa (25/3). Vonis penjara seumur hidup untuk Kelasi…

Polri Siagakan Ambulans Udara Saat Mudik Lebaran 2025

DITPOLUDARA  Baharkam Polri siagakan ambulans udara guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa mudik Lebaran 2025. Ambulans tersebut mulai disiagakan di KM 29 Tol Kalikangkung. “Kami optimis adanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

  • March 26, 2025
KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

  • March 26, 2025
Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

  • March 26, 2025
Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

Dukung Kreativitas, JNE kembali Gelar Content Competition

  • March 26, 2025
Dukung Kreativitas, JNE  kembali Gelar Content Competition

Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

  • March 26, 2025
Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

Proyek Geothermal Cipanas Berperan Dalam Transisi Energi

  • March 26, 2025
Proyek Geothermal Cipanas Berperan Dalam Transisi Energi