Eksaminasi Putusan Praperadilan Tom Lembong

HAKIM Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa disebut Tom Lembong, Tumpanuli Marbun mengabaikan beberapa keberatan yang diajukan pemohon Praperadilan.

Hal itu terungkap dalam eksaminasi putusan Praperadilan yang diajukan Tom Lembong yang digelar Center for Leadership and Law Development (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (14/12/2024).

Anggota tim eksaminasi CLDS FH UII, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan berdasarkan kajian, dia menilai ada banyak aspek yang dilanggar dalam putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang dibacakan 26 Desember lalu, misalnya menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

BACA JUGA  Pastikan Stok Elpiji, Pertamina dan Pemda DIY Lakukan Sidak

Arif mengemukakan dari bedah putusan atau eksaminasi itu, sekurangnya ada tiga hal yang diabaikan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan. Dalam hal penetapan tersangka oleh Tipikor Kejasaan Agung, Tom Lembong ternyata tidak mendapatkan haknya untuk menunjuk penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.

Penasehat hukum

Meski dalam pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah disiapkan penasihat hukum oleh penyidik. Namun, jelas Arif, menurut pasal 55 dan 56 KUHAP memilih dan menunjuk penasihat hukum sesuai dengan keinginannya adalah hak tersangka.

“Jadi tidak tepat pertimbangan hakim Praperadilan yang menyatakan tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka tidaklah merupakan alasan untuk menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata Arif.

BACA JUGA  Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi pada Libur Idul Adha

Menurut dia, pengabaian hak tersangka didampingi penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, katanya merupaka pelanggaran serius terhadap pasal 55 dan 56 KUHP. Pengabaian ini, katanya dapat berujung penetapan tersangka menjadi tidak sah dan melawan hukum. “Ada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang dapat digunakan sebagai acuan,” katanya.

Soal kerugian negara

Hal lainnya yang diungkap tim eksaminator, dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka penyidik tidak menyertakan besaran kerugian negara sebesar Rp400 miliar tidak didasarkan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang. “Namun ini juga diabaikan oleh hakim,” katanya.

Dalam kesimpulan akhir, tim eksaminasi menilai seharusnya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu mengabulkan permohonan yang diajukan Tom Lembong dan menyatakan penahanannya tidak sah serta melawan hukum, demikian pula penyidikan yang dilakukan tim Penyidik juga tidak sah dan melawan hukum. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Menbud Dukung Pengembangan Museum Tapak Presiden di Taman Pintar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Kades Baru Damarsi Janji Kawal Kasus TKD yang Diusut Kejari Sidoarjo

KEPALA Desa Damarsi Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang terpilih, Miftahul Anwaruddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuntasan kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi menjadi kawasan kos elite. Hal tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura