KPK Sesali Keputusan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan demikian status tersangka Paman Birin pun pupus.

Hal itulah yang disesali KPK. Pasalnya penetapan tersangka kepada Sahbirin didasari bukti-bukti dan sesuai aturan hukum.

“Tentu saja KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” tegas Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex specialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Meski begitu, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.

Status daftar pencarian orang (DPO) yang tidak diterbitkan KPK menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memenangkan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. KPK memang mengatakan belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian terhadap Sahbirin berdasarkan informasi.

BACA JUGA  KPK Beberkan Strategi TPK di Depan 98 Peserta Didik Sespimti Polri

“Bahwa belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan upaya pencarian Sahbirin belum sampai ke tahap jalan buntu. Alasan itu, kata Tessa, membuat KPK belum menerbitkan DPO.

Sebelumnya dikabarkan bahwa hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah dan sekaligus membatalkan sprindik.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim. (*/N-01)

BACA JUGA  Menag Berkomitmen Wujudkan Komitmen Good Governance

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak