Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

MANTAN Menkopolhukam Machfud MD  menegaskan, memindahkan seorang WNA berstatus narapidana dari lembaga pemasyarakatan Indonesia ke negara asal, sampai saat ini tidak bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Machfud seusai menjadi pembicara dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/12). Machfud MD mengemukakan, pemindahan narapidana ini diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dikatakan, dalam pasal 45 UU nomor 22/2022 menyebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan diatur dengan UU.

Pasal 45 UU nomor 22 tahun 2022 ayat 1 menjelaskan, bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Dan di ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan undang undang.

BACA JUGA  Komunitas WNA di Bali Tanam Mangrove di Pantai Mertasari

“Artinya untuk memindahkan atau mengembalikan narapidana yang warga negara asing itu harus ada UU-nya, sedangkan untuk saat ini UU yang dimaksud belum ada,” katanya.

Gunakan MLA

Dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana megembalikan WNA yang masih menjalani pemidanaan di Indonesia ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina atau terpidana Bali Nine ke Australia.

Mahfud mengingatkan, pengembalian terpidana yang WNA tidak dapat dilakukan dengan menyandarkan pada UUU nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau yang biasa disebut MLA (Mutual Legal Assistance).

Ia menjelaskan, model yang diatur dalam UU no.1/2006 ini dapat digunakan untuk mereka yang mengalami masalah hukum namun belum menjalani pidana. “Kita pernah menggunakan MLA ini untuk mengembalikan seorang WNI perempuan yang terlibat kasus pidana di Eropa, atau mengembalikan Joko Chandra,” katanya.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Beri Remisi 7.953 Napi

Namun, ujarnya tidak bisa digunakan untuk mengembalikan WNA yang sedang menjalani hukuman di Indonesia ke negara asalnya. Untuk mengatasi kesenjangan iu Mahfud MD mengusulkan agar segera dibentuk UU organik. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda