Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

MANTAN Menkopolhukam Machfud MD  menegaskan, memindahkan seorang WNA berstatus narapidana dari lembaga pemasyarakatan Indonesia ke negara asal, sampai saat ini tidak bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Machfud seusai menjadi pembicara dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/12). Machfud MD mengemukakan, pemindahan narapidana ini diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dikatakan, dalam pasal 45 UU nomor 22/2022 menyebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan diatur dengan UU.

Pasal 45 UU nomor 22 tahun 2022 ayat 1 menjelaskan, bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Dan di ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan undang undang.

BACA JUGA  Tim Pora Bali Intensifkan Tempat Usaha Pekerjakan Orang Asing

“Artinya untuk memindahkan atau mengembalikan narapidana yang warga negara asing itu harus ada UU-nya, sedangkan untuk saat ini UU yang dimaksud belum ada,” katanya.

Gunakan MLA

Dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana megembalikan WNA yang masih menjalani pemidanaan di Indonesia ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina atau terpidana Bali Nine ke Australia.

Mahfud mengingatkan, pengembalian terpidana yang WNA tidak dapat dilakukan dengan menyandarkan pada UUU nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau yang biasa disebut MLA (Mutual Legal Assistance).

Ia menjelaskan, model yang diatur dalam UU no.1/2006 ini dapat digunakan untuk mereka yang mengalami masalah hukum namun belum menjalani pidana. “Kita pernah menggunakan MLA ini untuk mengembalikan seorang WNI perempuan yang terlibat kasus pidana di Eropa, atau mengembalikan Joko Chandra,” katanya.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Beri Remisi 7.953 Napi

Namun, ujarnya tidak bisa digunakan untuk mengembalikan WNA yang sedang menjalani hukuman di Indonesia ke negara asalnya. Untuk mengatasi kesenjangan iu Mahfud MD mengusulkan agar segera dibentuk UU organik. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit