8 Caleg PDIP Terpilih di Solo yang Terancam tak Dilantik Siap Somasi KPU

SEBANYAK  8 caleg PDIP terpilih hasil Pemilu 2024 di empat kabupaten di Solo Raya yang terintimidasi sistem Komandante PDIP Jateng, hingga terancam tidak dilantik,  memutuskan untuk mensomasi Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU ) .

Mereka yang melayangkan somasi ke KPU pada 23 April  itu rinciannya 4 caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi di Kabupaten Klaten, dua di Sukoharjo, Karanganyar seorang dan kabupaten Sragen satu caleg.

Kuasa hukum para caleg , Sri Sumanta menegaskan, para kliennya tersebut berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Sebab tidak ada alasan regulasi apa pun, yang membuat mereka gagal dilantik.

Ia tegaskan dalam somasi, bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran  diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  Pastikan Keamanan Pilkada, Polda Jateng Awasi Pelipatan Surat Suara

“Sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD,” kata Sumanta.

Jadi, lanjut dia, jika KPU melakukan upaya inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Patut diduga KPU  menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Lebih dari itu, jika sampai dilakukan, maka penyelenggara Pemilu ini melanggar perdata/Tata Usaha Negara ataupun pelanggaran etika .

“Jadi perlu diingatkan, kami akan membawa ke pengadilan pidana dan juga ke DKPP,” tukasnya.

Untuk itulah, dalam somasi ke KPU tempat para caleg mencalonkan, adalah bentuk mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menunjung tinggi nilai-nilai integritas serta sumpah jabatan.

BACA JUGA  Puan Maharani Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilgub Jateng

Somasi selain dikirimkan ke KPUD juga ditembuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili. ( WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Presiden Prabowo Sebut Pelaku Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan

PRESIDEN Prabowo Subianto mengaku geram dengan para pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan karhutla. Presiden bahkan menyebut para pelaku pembakaran yang diduga dilakukan baik perorangan maupun korporasi sebagai bentuk terorisme lingkungan.…

Kapolri Sebut 11 Korporasi dan 3 PMA Jadi Tersangka Karhutla

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa polisi telah menetapkan 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

  • October 23, 2026
Taklukkan Bali United 3-0, Persib U-15 Juara Piala Soeratin 2026

KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

  • October 23, 2026
KAI Logistik Distribusikan 122 Ribu Unit Sepeda Motor hingga Triwulan III 2026

Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

  • October 23, 2026
Dukung Keamanan, PLN UP3 Perkuat Sinergi dengan Polres Pematangsiantar

Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

  • October 23, 2026
Polda Jambi Ungkap Kasus Penimbunan 2.550 Liter BBM Subsidi Pertalite

Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

  • October 23, 2026
Pangkas Risiko Demensia dengan Melakukan Pola Hidup Sehat Sejak Dini

Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung

  • October 23, 2026
Pemkab Blora Gandeng Fakultas Peternakan UGM Kembangkan Ayam Kampung