8 Caleg PDIP Terpilih di Solo yang Terancam tak Dilantik Siap Somasi KPU

SEBANYAK  8 caleg PDIP terpilih hasil Pemilu 2024 di empat kabupaten di Solo Raya yang terintimidasi sistem Komandante PDIP Jateng, hingga terancam tidak dilantik,  memutuskan untuk mensomasi Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU ) .

Mereka yang melayangkan somasi ke KPU pada 23 April  itu rinciannya 4 caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi di Kabupaten Klaten, dua di Sukoharjo, Karanganyar seorang dan kabupaten Sragen satu caleg.

Kuasa hukum para caleg , Sri Sumanta menegaskan, para kliennya tersebut berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Sebab tidak ada alasan regulasi apa pun, yang membuat mereka gagal dilantik.

Ia tegaskan dalam somasi, bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran  diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  DPC PDI Perjuangan Cianjur Dukung Petahana Maju Pilkada

“Sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD,” kata Sumanta.

Jadi, lanjut dia, jika KPU melakukan upaya inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Patut diduga KPU  menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Lebih dari itu, jika sampai dilakukan, maka penyelenggara Pemilu ini melanggar perdata/Tata Usaha Negara ataupun pelanggaran etika .

“Jadi perlu diingatkan, kami akan membawa ke pengadilan pidana dan juga ke DKPP,” tukasnya.

Untuk itulah, dalam somasi ke KPU tempat para caleg mencalonkan, adalah bentuk mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menunjung tinggi nilai-nilai integritas serta sumpah jabatan.

BACA JUGA  Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP

Somasi selain dikirimkan ke KPUD juga ditembuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili. ( WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

POLISI bergerak cepat. Mereka resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, polisi membuka identitas tersangka swasta berinisial DR yang  diketahui bernama…

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan tugas Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Kepala Pusat Penerangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gilas Kamboja, Indonesia Berpeluang ke Semifinal SEA V Cup 2026

  • July 16, 2026
Gilas Kamboja, Indonesia Berpeluang ke Semifinal SEA V Cup 2026

BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Sukses Panen Raya Padi saat Kemarau

  • July 16, 2026
BI Tasikmalaya dan Pemkab Ciamis Sukses Panen Raya Padi saat Kemarau

UPN Veteran Yogyakarta Perpanjang Waktu Pendaftaran Rektor

  • July 16, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Perpanjang Waktu Pendaftaran Rektor

80% APBN dari Pajak, Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola Informasi Akuntansi

  • July 16, 2026
80% APBN dari Pajak, Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola Informasi Akuntansi

Tok! PA Bandung Putuskan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

  • July 16, 2026
Tok! PA Bandung Putuskan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Frans Putros Akhiri Kebersamaan dengan Persib

  • July 16, 2026
Frans Putros Akhiri Kebersamaan dengan Persib