8 Caleg PDIP Terpilih di Solo yang Terancam tak Dilantik Siap Somasi KPU

SEBANYAK  8 caleg PDIP terpilih hasil Pemilu 2024 di empat kabupaten di Solo Raya yang terintimidasi sistem Komandante PDIP Jateng, hingga terancam tidak dilantik,  memutuskan untuk mensomasi Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU ) .

Mereka yang melayangkan somasi ke KPU pada 23 April  itu rinciannya 4 caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi di Kabupaten Klaten, dua di Sukoharjo, Karanganyar seorang dan kabupaten Sragen satu caleg.

Kuasa hukum para caleg , Sri Sumanta menegaskan, para kliennya tersebut berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Sebab tidak ada alasan regulasi apa pun, yang membuat mereka gagal dilantik.

Ia tegaskan dalam somasi, bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran  diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  KPU Riau Kembali Terima Penghargaan

“Sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD,” kata Sumanta.

Jadi, lanjut dia, jika KPU melakukan upaya inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Patut diduga KPU  menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Lebih dari itu, jika sampai dilakukan, maka penyelenggara Pemilu ini melanggar perdata/Tata Usaha Negara ataupun pelanggaran etika .

“Jadi perlu diingatkan, kami akan membawa ke pengadilan pidana dan juga ke DKPP,” tukasnya.

Untuk itulah, dalam somasi ke KPU tempat para caleg mencalonkan, adalah bentuk mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menunjung tinggi nilai-nilai integritas serta sumpah jabatan.

BACA JUGA  KPU Jateng Gandeng PWI Luncurkan Buku 'Ora Sengketa Ora Enak',

Somasi selain dikirimkan ke KPUD juga ditembuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili. ( WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Para Mantan Dubes Desak Pemerintah Keluar dari BoP dan Tinjau Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

FORUM Dialog Nusantara (FDN) bersama sejumlah mantan Duta Besar RI dan pakar mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keanggotaannya di organisasi Board of Peace (BOP) serta rencana pengiriman pasukan TNI ke…

Setelah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Sowan ke Istana Wapres

SEPERTI ingin menunjukan kesungguhannya, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Sianipar mendatangi Istana Wakil Presiden, Jumat (13/3/2026). Kedatangan itu hanya berselang sehari setelah dia menemui Presiden RI ke-7…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

  • March 14, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

  • March 14, 2026
Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

  • March 13, 2026
Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

  • March 13, 2026
Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

  • March 13, 2026
Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

  • March 13, 2026
Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik