29 Caleg PDIP Terpilih di Jateng yang Terancam tak Dilantik saling Menguatkan

SEBANYAK 29 calon legislatif PDIP terpilih dari 17 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang terancam gagal dilantik gegara sistem Komandan Tempur (KomandanTe), berkumpul di Solo, Sabtu sore (20/4). Mereka saling menguatkan sikap untuk tidak mau diundurkan secara aturan internal, yang dianggap tidak adil dan melanggar HAM serta regulasi Pemilu.

Dalam acara yang digelar Banteng Soca Ludira Jateng, mereka kompak mengamankan hasil keterpilihan mereka. Mereka sejak terancam, melakukan protes keras dan tidak kenal lelah berjuang di DPP PDIP.

“Dan hasil sidang Mahkamah Partai di DPP beberapa waktu lalu, akhirnya muncul Peraturan Partai Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri, yang otomatis PP 1 Tahun 2023 yang merupakan produk DPD PDIP Jateng harusnya tidak berlaku lagi,” tukas Wawan Mulung, selaku Ketua Banteng Seca Ludira mewakili puluhan caleg terpilih.

BACA JUGA  KIM Plus Kuasai Posisi Ketua Komisi DPRD Solo

Ketika pengurus DPC masih bergeming dengan sistem KomandanTe, DPP PDIP pada 17 April akhirnya mengeluarkan Peraturan Partai ( PP) Nomor 3 Tahun 2024, sebagai langkah ‘kompromi’ menyelesaikan gangguan internal hasil Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, salah satu item, pada huruf B menyebutkan bahwa penentuan calon dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dengan PP tersebut, DPD PDIP Jateng dan DPC se-Jateng harusnya mematuhi aturan di atasnya. Apalagi ditambah diterbitkannya PP 1 Tahun 2024, tentunya memperkuat keterpilihan teman teman. DPP juga akan memperkuat KPU, atas hasil keterpilihan suara seluas regulasi Pemilu,” lanjutnya. Wawan.

BACA JUGA  FLN 2204 Dorong Kota Solo Jadi Kota Literasi Dunia

Sejumlah caleg terpilih yang terancam, seperti dua caleg dari Sukoharjo yakni Tiwi Pramudiyatna, dan Ngadiyanto dan dari Klaten yakni Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Hartanti hinggacaleg dari Karanganyar, Suprapto sangat berharap PP 3/2024 menganulir PP 1 Tahun 2023 yang hanya produk DPD PDIP Jateng.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mengaku belum menerima salinan peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024. Pihaknya akan berkonsultasi dengan DPD PDIP Jawa Tengah terkait peraturan tersebut.

“Nanti kami konsultasikan dengan DPD PDIP seperti apa keputusannya. Kami juga belum menerima salinan peraturan baru itu,” ujarnya di Karanganyar.

Yang jelas aturan KomandanTe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi produk DPD PDIP Jateng memungkibkan seluruh DPC PDIP di Jawa Tengah menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.

BACA JUGA  Sambut Libur Long Weekend, Daop 6 Operasikan 6 KA Tambahan Relasi Solo Balapan

Seperti DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te), sebelum akhirnya terbit Peraturan Partai Nomor 3 Tahun 2024 .

Terkait dengan hasil pemilu 2024 itu, mereka juga menyiapkan opsi gugatan hukum, jika tingkat DPC tetap kukuh melengserkan mereka untuk mengganti pilihan partai.

Mereka itu berasal dari Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Klaten, Salatiga, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, Blora, Grobogan, Demak, Banjarnegara, Brebes, Batang, Purbalingga dan Temanggung.( WID/M-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

Jamkrindo Catat Penjaminan Rp35,8 Triliun di Jateng-DIY di 2025

  • February 12, 2026
Jamkrindo Catat Penjaminan Rp35,8 Triliun di Jateng-DIY di 2025

Teras Cihampelas Ditata, Pemkot Gandeng Kejari dan KPK

  • February 12, 2026
Teras Cihampelas Ditata, Pemkot Gandeng Kejari dan KPK

Farhan: Warga Kota Bandung Terdampak PBI Tetap Bisa Berobat

  • February 12, 2026
Farhan: Warga Kota Bandung Terdampak PBI Tetap Bisa Berobat

PBI-JK Tak Dihapus, Kemensos Lakukan Validasi Data

  • February 12, 2026
PBI-JK Tak Dihapus, Kemensos Lakukan Validasi Data

Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

  • February 12, 2026
Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta