
NASIB pilu dialami Iwan Setiawan, warga Perumahan Griya Bhayangkara Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Betapa tidak? Akibat pandemi covid-19 usahanya hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada 17 Juli ini, karena sudah dilelang dan berpindah tangan ke orang lain.
Iwan Setiawan terlihat lemas saat didampingi kuasa hukumnya, di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus, Senin sore (15/7). Kedatangan Iwan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memohon keadilan, agar eksekusi dua rumahnya ditunda.
Alasan Iwan karena dia mengajukan kasasi kasus tersebut ke Mahkamah Agung, pada September 2023 lalu. Sementara kasasi Mahkamah Agung belum turun, sehingga menurut Iwan juga belum bisa dilakukan eksekusi.
“Saya sangat keberatan dengan eksekusi yang rencananya pada 17 Juli ini karena masih menunggu putusan kasasi,” kata Iwan.
Kasus Iwan bermula saat dia mengajukan kredit, ke BRI KCP Sepanjang di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 silam. Iwan harus mencicil utangnya Rp5 juta setiap bulan, dan itu bisa dilakukan secara lancar.
Namun musibah muncul saat terjadi pandemi covid-19, karena usaha komoditi kopi dan coklat terhenti total. Cicilan membayar utang pun macet sehingga dia harus berurusan hukum dengan BRI.
Dua rumahnya di Blok C1 nomor 2 dan 15 dengan luas tanah masing-masing 108 meter persegi akhirnya dilelang dan sudah terjual. Rumah tersebut terjual Rp500 juta, jauh di bawah appraisal sekitar Rp1,2 miliar. Ironisnya rumah itu dibeli orang yang masih tinggal satu lingkungan dengan Iwan.
“Saya sangat keberatan, sangat tidak adil, apalagi selama lelang saya tidak diberitahu,” kata Iwan.
Iwan pun kemudian mengajukan gugatan baru ke PN Sidoarjo didampingi kuasa hukum pada Senin (15/7). Dia juga memohon penundaan pelaksanaan eksekusi.
Penasihat hukum Mohamad Krisdianto mengatakan, kliennya ini diduga menjadi korban mafia perbankan dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Hal itu terlihat dari proses lelang yang dinilai kliennya tidak transparan. Iwan kaget karena tahu-tahu rumahnya tersebut sudah laku terjual, dan kini dia dipaksa harus segera mengosongkan.
“Ini sebagai sarana koreksi, sehingga beliau sebagai korban ketidakadilan memohon melalui gugatan baru dan permohonan penundaan, suratnya sudah masuk hari ini,” kata Krisdianto didampingi sejumlah anggota PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim.
Sementara Humas PN Sidoarjo S Pujiono enggan berkomentar kasus tersebut. Alasannya karena eksekusi rumah belum dilakukan. (OTW/N-01)
.









