Sidang Ketiga Pegi Setiawan, Hakim Menahan Diri untuk Tidak Tepuk Tangan

SIDANG praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7) memasuki hari ketiga. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi ahli Profesor Suhandi Cahya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta. Keterangan Suhandi membuat suasana riuh dan hakim yang memimpin sidang harus menahan diri untuk tidak tepuk tangan.

Saksi ahli ini dihadirkan oleh im kuasa hukum Pegi selaku pemohon. Selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015. Liga Akbar saksi yang mencabut BAP dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Kota Bandung.

Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka. “Tidak, Yang Mulia,” ucap Suhandi.

Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli, apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. “Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?,” tanya Eman.

BACA JUGA  Sosok Pegi Dihadirkan Polda Jabar, Kasus Kematian Vina masih Tanda Tanya Besar

“Iya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka. Dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” terang Suhandi.

Menurut Suhandi, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka. Seseorang dapat langsung dijadikan tersangka, jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

“Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik,” bebernya.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. “Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?” tanya hakim.

BACA JUGA  ASN Pemkot Bandung Tidak Ikut Pawai Juara Persib

“Tentu harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil. Kewenangan dari penyidik, dia bisa menjemput si tersangka,” tutur Suhandi.

Ruang sidang PN Bandung sempat riuh, saat dilaksanakan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Momen itu terjadi saat Suhandi menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.

Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.

“Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?,” tanya satu kuasa hukum Pegi.

“Itu salah tangkap namanya,” ucap Suhandi.

“Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?” tanya kuasa hukum lagi.

“Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan,” jawab Suhandi lagi.

BACA JUGA  GWM Indonesia Hadir Perdana di Kota Bandung

Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh. Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.

Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri. “Diam ya, tidak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan,” ucap Eman.

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan. Tepat pukul 12.00 WIB, Eman menskor sidang praperadilan untuk istirahat dan setelah istirahat sidang akan dilanjutkan kembali (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan kehadiran Gedung Medik RSU Assakinah Medika Sukodono Kabupaten Sidoarjo, diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga pasien dari…

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

FORUM Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan tersebut mengatur penambahan jumlah siswa per rombongan belajar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

  • July 9, 2025
Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

  • July 9, 2025
Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

  • July 9, 2025
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

  • July 8, 2025
KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

  • July 8, 2025
FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online

  • July 8, 2025
Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online