PENETAPAN paslon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau melalui rapat pleno Kamis (9/1) mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi mengatakan rapat pleno ini akan menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih.
Selain KPU Riau, KPU di tingkat kabupaten dan kota juga akan menetapkan kepala daerah terpilih pada hari yang sama.
“Penetapan dilakukan khusus untuk daerah tidak memiliki sengketa hasil Pilkada. Penetapan ini merupakan tahapan akhir setelah proses rekapitulasi suara selesai,” kata Nahrawi, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, terdapat enam daerah penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada 2024 Riau yang akan ditetapkan 9 Januari.
Yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau.
Selain itu KPU Riau juga dalam kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan paslon dan sengketa Pilkada
Adapun sengketa Pilkada di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan.
“KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RUD/S-01)