Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

PEMERINTAH dan DPR telah menyetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi itu ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan menjaga kepercayaan pasar.

Pengesahan revisi UU P2SK ini dilakukan di tengah pasar keuangan domestik yang masih dilanda gejolak akibat depresiasi nilai tukar rupiah dan diikuti dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang disebabkan oleh faktor global dan domestik.

Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., CFE., menilai  revisi Undang-Undang P2SK ini merupakan sebuah langkah positif yang esensial untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional.

Tutup celah

Ia melihat bahwa penguatan wewenang OJK dalam mengawasi aset kripto, bursa komoditas strategis, hingga tata kelola dana publik seperti dana haji dan Tapera adalah keputusan yang tepat. Langkah ini efektif menutup celah pengawasan yang selama ini masih abu-abu.

“Menurut saya, penguatan peran LPS dan penerapan mekanisme deteksi dini krisis merupakan penyesuaian yang sangat relevan untuk memitigasi dinamika risiko finansial saat ini,” jelasnya, Jumat (19/6).

Rijadh memberi catatan terkait revisi UU P2SK tersebut, khususnya pada aspek tata kelola kelembagaan. Bagi Rijadh perluasan mandat Bank Indonesia menjadi mandat ganda. Perlu dicermati juga terkait besarnya peran Pemerintah dan DPR dalam pengawasan berbagai lembaga keuangan ini.

Potensi intervensi

Salah satu sumber kekhawatiran terbesar di masyarakat termasuk para investor adalah potensi intervensi yang terlalu dalam dari ranah eksekutif maupun legislatif. Kondisi tersebut sangat dikhawatirkan dapat mengikis independensi institusi-institusi otoritas keuangan.

BACA JUGA  Susu Probiotik untuk Turunkan Kolesterol dan Gula Darah

“Lembaga-lembaga ini seharusnya dapat menjalankan tugas dan mengambil keputusan secara objektif, murni berdasarkan mandat dan dinamika kondisi pasar, bukan karena tekanan politis,” tegasnya.

Menurut dia undang-undang ini bukan menjadi solusi jangka pendek. UU P2SK ini, jelasnya merupakan bagian dari reformasi struktural yang dampaknya baru terasa dalam hitungan tahun, lewat ketentuan pelaksanaan dan kelembagaan yang dibangun.

Krisis kepercayaan jangka pendek

Dikatakan yang terjadi di pasar saat ini adalah krisis kepercayaan jangka pendek. Hal ini terbukti dari urutan waktu. Ketika UU disahkan 4 Juni, Rupiah mencapai titik terlemahnya dalam lebih dari 25 tahun pada 8 Juni yang menembus Rp18.188 per dolar AS.

Hal ini melewati titik terendah pada krisis 1998. Akhirnya yang menstabilkan pasar bukan dari UU tersebut, melainkan kebijakan moneter. Melalui penaikan BI Rate di luar jadwal reguler pada 9 Juni dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen, dalam dua hari rupiah menguat kembali ke kisaran Rp17.800 sampai Rp17.900.

“Jadi menurut saya UU P2SK ini fondasi jangka panjang yang baik, tapi pemulihan kepercayaan hari ini ditopang oleh respons kebijakan, bukan oleh undang-undang,” ungkapnya.

Krisis pasar ini, menurut Rijadh disebabkan oleh faktor eksternal. Konflik  di Timur Tengah yang mengancam Selat Hormuz mendorong harga minyak dunia ke kisaran 93 sampai 94 dolar AS per barel.

BACA JUGA  Lonjakan Wisatawan Nataru Uji Daya Tahan Kota Yogyakarta

Faktor domestik

Angka itu jauh di atas asumsi APBN 2026 kita yang hanya 70 dolar. Ditambah lagi, ekspektasi bahwa The Fed akan menahan suku bunga tinggi lebih lama, yang ujungnya menguatkan dolar.

“Ini pola yang khas dan selalu memicu pelarian modal (capital outflow) dari emerging markets,” ujarnya.

Di luar itu semua, yang yang membuat nilai tukar rupiah dan IHSG jatuh paling dalam di kawasan Asia adalah faktor domestik kita sendiri yang justru memperbesar luka itu.

Dari beban APBN yang dinilai semakin rentan akibat alokasi anggaran untuk program-program yang dianggap boros, populis, dan kurang berdampak pada produktivitas ekonomi jangka panjang, hingga faktor teknikal seperti rebalancing indeks MSCI dan FTSE yang juga memicu pelepasan aset menjadi faktor utama dari pelemahan Rupiah dan anjloknya IHSG.

“Jadi pandangan saya, sentimen global memang yang menyalakan api, tapi concern pada postur fiskal dan persepsi pasar yang membuat apinya membesar. Kalau jatuhnya pasar ini murni karena faktor global, semestinya seluruh negara ASEAN jatuh dalam level yang setara. Nyatanya kan tidak,” ungkapnya.

Intervensi BI

Sebagai penutup, Rijadh menjelaskan terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh BI dalam mengatasi hal ini. Untuk jangka pendek, BI perlu menempuh beberapa tindakan, tidak hanya menaikkan suku bunga, tapi juga intervensi di pasar spot, NDF, DNDF, dan SBN, serta menaikkan yield SRBI hingga 7,65 persen.

BACA JUGA  Mahasiswa Autis UGM Sukses Pertahankan Skripsi

Hasilnya terlihat, IHSG menguat ke level 6.254 pada 18 Juni dan nilai tukar rupiah ada di posisi di Rp17.832. Akan tetapi pemulihan ini belum struktural. Penguatan IHSG lebih banyak ditopang investor domestik dan tactical buying asing, bukan kembalinya arus modal asing secara struktural, karena dana asing secara masih keluar.

Artinya stabilisasi ini masih rentan dan mahal, karena mempertahankan suku bunga tinggi punya ongkos bagi pertumbuhan dan beban kredit masyarakat.

“Ke depan, pandangan saya kuncinya justru ada di sisi yang bukan domain BI, yaitu kredibilitas fiskal dan koordinasi. Sebab, moneter tidak bisa bekerja sendirian. Yang paling dinanti pasar adalah sinyal disiplin fiskal yang jelas, dan ironisnya, jaminan bahwa mandat ganda BI yang baru tidak akan mengorbankan independensinya dalam menjaga inflasi. Di sinilah implementasi UU P2SK akan diuji,” pungkasnya. (AGT/A-01)

Oleh:
Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., CFE.

Admin

Related Posts

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dalam siaran pers OJK disebutkan, Kebijakan ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS