16 Hari Anti Kekerasan: Mengapa Kasus Tak Surut?

SETIAP tahun, Indonesia memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Setiap tahun pula, kita kembali mendengar pesan yang sama: hentikan kekerasan, lindungi perempuan, ciptakan ruang aman. Namun ironisnya, setiap tahun pula angka kekerasan tetap tinggi, bentuk kekerasan semakin beragam, dan korban terus bertambah. Pertanyaannya: apa yang sebenarnya salah dengan kita?

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga 3 Juli 2025 tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mayoritas kekerasan seksual.

World Health Organization (WHO) mengungkap secara global hampir 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual setidaknya sekali seumur hidup, entah oleh pasangan, mantan pasangan, maupun pihak lain.

Diperkirakan 316 juta perempuan (sekitar 11% dari perempuan usia 15+) mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Data demi data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi masalah struktural.

BACA JUGA  Penembakan Gangggu Kampanye Trump di Pennsylvania

Kita hidup dalam ekosistem sosial yang masih memaklumi kekerasan, membenarkan pelaku, dan membungkam korban. Kampanye 16 hari menjadi gema yang nyaring, tetapi tidak cukup kuat untuk menembus sistem yang selama puluhan tahun mengakar.

Salah satu persoalan utamanya adalah normalisasi kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan yang seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran hak sering kali dianggap wajar: suami boleh mengontrol istri “demi kebaikan”, pacar boleh memantau ponsel pasangannya “karena sayang”, atau atasan boleh melecehkan bawahan “asal tidak berlebihan”. Kekerasan emosional, kontrol, manipulasi, dan pelecehan verbal sering tidak dianggap kekerasan, padahal dampaknya jangka panjang.

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, kasus kekerasan tetap tinggi
Logo kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (dok Komnas Perempuan)

16 Hari Anti Kekerasan, implementasi UU TPKS  jauh dari harapan

Persoalan lain terletak pada penegakan hukum. Indonesia memiliki regulasi, termasuk UU TPKS, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan. Korban masih sering disuruh “damai saja”, pelaporan berbelit, dan aparat belum seluruhnya sensitif terhadap isu gender. Banyak kasus berhenti di tengah jalan, bukan karena tidak ada bukti, tetapi karena sistem tidak cukup berpihak pada korban.

BACA JUGA  KPU Purwakarta Siapkan 4 Zona Lokasi Kampanye

Di sisi lain, beban sosial masih ditanggung perempuan. Mereka dituntut untuk tidak ribut, menjaga nama baik keluarga, bersabar, dan memaafkan. Ketika korban memberanikan diri melapor, justru merekalah yang dihakimi. Victim blaming seolah menjadi refleks masyarakat: “Kenapa pakaiannya begitu?”, “Kenapa pulangnya malam?”, “Kenapa tidak dari dulu melapor?”

Sementara itu, kekerasan di dunia digital berkembang pesat. Dari doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga manipulasi foto menggunakan AI. Ruang yang seharusnya memberi kebebasan, justru memperluas ancaman bagi perempuan. Kampanye 16 hari sering kali belum menyentuh akar persoalan kekerasan berbasis teknologi ini secara komprehensif.

16 hari antu kekerasan terhadap perempuan, kasus tetap naik
Ilustrasi. (Dok Freepik)

Pada akhirnya, pertanyaan “apa yang salah dengan kita?” mengarah pada satu jawaban:
kita masih melihat kekerasan sebagai masalah perempuan, bukan masalah bersama.
Ini masalah budaya, pendidikan, kebijakan, dan cara kita memandang relasi kuasa.

BACA JUGA  CPPETINDO: Stop! Praktik Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Kampanye 16 hari seharusnya bukan sekadar momentum seremonial. Bukan hanya poster, seminar, atau unggahan media sosial. Kampanye ini seharusnya menjadi pengingat bahwa penghentian kekerasan membutuhkan perubahan cara berpikir dan berperilaku dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga pemerintah.

Kita membutuhkan sistem yang berpihak pada korban. Kita membutuhkan pendidikan yang menanamkan kesetaraan. Kita membutuhkan masyarakat yang tidak membiarkan kekerasan sekecil apa pun.

Selama kita tidak berani mengubah cara kita memperlakukan perempuan, 16 hari kampanye akan terus berlalu, tetapi kekerasan akan tetap berulang. ***

Siswantini Suryandari

Siswantini Suryandari

Related Posts

Di Balik Kelebihan Produksi Gas Metana TPST Bantargebang

PAKAR BIOREFINERY Universitas Gadjah Mada Hanifrahmawan Sudibyo, S.T., M.Eng., M.S., Ph.D., mengatakan metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap peningkatan suhu bumi. Gas ini umumnya dihasilkan dari…

Liga Jabar Istimewa Ajang Talent Scouting Pemain Muda Kota Bandung

PENUTUPAN Liga Jabar Istimewa Piala Wali Kota Bandung 2026 menjadi momentum untuk pembinaan sepak bola usia dini di Kota Bandung Jawa Barat. Sebab selain menjadi ajang kompetisi, turnamen tersebut juga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Didorong Percepat Transisi Energi Terbarukan

  • May 20, 2026
Pemerintah Didorong Percepat Transisi Energi Terbarukan

UGM belum Berencana Ubah Prodi Teknik Jadi Rekayasa

  • May 19, 2026
UGM belum Berencana Ubah  Prodi Teknik Jadi Rekayasa

Banjir Rob Rendam Empat Desa Pesisir di Sedati Sidoarjo, Tambak Warga Lumpuh

  • May 19, 2026
Banjir Rob Rendam Empat Desa Pesisir di Sedati Sidoarjo, Tambak Warga Lumpuh

Persis Kecam Penyergapan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis oleh Pasukan Israel

  • May 19, 2026
Persis Kecam Penyergapan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis oleh Pasukan Israel

PBVSI Panggil 16 Pemain Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026

  • May 19, 2026
PBVSI Panggil 16 Pemain Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026

Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda

  • May 18, 2026
Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda