
SETIAP tahun, Indonesia memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Setiap tahun pula, kita kembali mendengar pesan yang sama: hentikan kekerasan, lindungi perempuan, ciptakan ruang aman. Namun ironisnya, setiap tahun pula angka kekerasan tetap tinggi, bentuk kekerasan semakin beragam, dan korban terus bertambah. Pertanyaannya: apa yang sebenarnya salah dengan kita?
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga 3 Juli 2025 tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mayoritas kekerasan seksual.
World Health Organization (WHO) mengungkap secara global hampir 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual setidaknya sekali seumur hidup, entah oleh pasangan, mantan pasangan, maupun pihak lain.
Diperkirakan 316 juta perempuan (sekitar 11% dari perempuan usia 15+) mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Data demi data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi masalah struktural.
Kita hidup dalam ekosistem sosial yang masih memaklumi kekerasan, membenarkan pelaku, dan membungkam korban. Kampanye 16 hari menjadi gema yang nyaring, tetapi tidak cukup kuat untuk menembus sistem yang selama puluhan tahun mengakar.
Salah satu persoalan utamanya adalah normalisasi kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan yang seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran hak sering kali dianggap wajar: suami boleh mengontrol istri “demi kebaikan”, pacar boleh memantau ponsel pasangannya “karena sayang”, atau atasan boleh melecehkan bawahan “asal tidak berlebihan”. Kekerasan emosional, kontrol, manipulasi, dan pelecehan verbal sering tidak dianggap kekerasan, padahal dampaknya jangka panjang.

16 Hari Anti Kekerasan, implementasi UU TPKS jauh dari harapan
Persoalan lain terletak pada penegakan hukum. Indonesia memiliki regulasi, termasuk UU TPKS, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan. Korban masih sering disuruh “damai saja”, pelaporan berbelit, dan aparat belum seluruhnya sensitif terhadap isu gender. Banyak kasus berhenti di tengah jalan, bukan karena tidak ada bukti, tetapi karena sistem tidak cukup berpihak pada korban.
Di sisi lain, beban sosial masih ditanggung perempuan. Mereka dituntut untuk tidak ribut, menjaga nama baik keluarga, bersabar, dan memaafkan. Ketika korban memberanikan diri melapor, justru merekalah yang dihakimi. Victim blaming seolah menjadi refleks masyarakat: “Kenapa pakaiannya begitu?”, “Kenapa pulangnya malam?”, “Kenapa tidak dari dulu melapor?”
Sementara itu, kekerasan di dunia digital berkembang pesat. Dari doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga manipulasi foto menggunakan AI. Ruang yang seharusnya memberi kebebasan, justru memperluas ancaman bagi perempuan. Kampanye 16 hari sering kali belum menyentuh akar persoalan kekerasan berbasis teknologi ini secara komprehensif.

Pada akhirnya, pertanyaan “apa yang salah dengan kita?” mengarah pada satu jawaban:
kita masih melihat kekerasan sebagai masalah perempuan, bukan masalah bersama.
Ini masalah budaya, pendidikan, kebijakan, dan cara kita memandang relasi kuasa.
Kampanye 16 hari seharusnya bukan sekadar momentum seremonial. Bukan hanya poster, seminar, atau unggahan media sosial. Kampanye ini seharusnya menjadi pengingat bahwa penghentian kekerasan membutuhkan perubahan cara berpikir dan berperilaku dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga pemerintah.
Kita membutuhkan sistem yang berpihak pada korban. Kita membutuhkan pendidikan yang menanamkan kesetaraan. Kita membutuhkan masyarakat yang tidak membiarkan kekerasan sekecil apa pun.
Selama kita tidak berani mengubah cara kita memperlakukan perempuan, 16 hari kampanye akan terus berlalu, tetapi kekerasan akan tetap berulang. ***
Siswantini Suryandari









