Polda Jateng Pecat Tidak Hormat Terhadap AKBP B

SIDANG Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B. Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada citra negatif Polri di masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12). Sidang berlangsung pada Rabu (3/12) pukul 10.24–16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.

“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi, Komisi Sidang menemukan AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” jelas Artanto.

AKBP B Selingkuh dan Pelanggaran Norma Kesusilaan

Pelanggaran yang dilakukan AKBP B meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, hingga perselingkuhan. Ia disebut menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi dan memasukkan nama wanita tersebut ke Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar 9 Pospam Amankan Kunker Presiden di Magelang

Pelanggaran memuncak pada Minggu malam (16/11), ketika AKBP B dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11), wanita itu ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu pemberitaan luas dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Berdasarkan fakta persidangan, KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

  • Sanksi Etika: menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela.
  • Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Artanto.

Di akhir keterangannya, Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran etik.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Htm/S-01).

BACA JUGA  Objek Wisata dan Tempat Ibadah Jadi Perhatian Polda Jateng

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilaporkan Membaik

PEMERINTAH Kota Bandung menyebut kondisi kesehatan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat ini berangsur membaik. Saat ini orang nomor satu di Kota Bandung ini masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Sekretaris…

Wali Kota Bandung Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit

WALI Kota Bandung Muhammad Farhan dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (10/7) sore setelah mengalami gangguan kesehatan saat berada di ruang kerjanya di Balai Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi ketika…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

  • July 11, 2026
Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

  • July 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

  • July 11, 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilaporkan Membaik

  • July 11, 2026
Kondisi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilaporkan Membaik

Panen Padi Gamagora, UGM Kembangkan Living-Lab Pertanian di Madiun

  • July 11, 2026
Panen Padi Gamagora, UGM Kembangkan Living-Lab Pertanian di Madiun

Bandung Menjahit Persahabatan Asia Afrika Lewat Secangkir Kopi

  • July 11, 2026
Bandung Menjahit Persahabatan Asia Afrika Lewat Secangkir Kopi