Polda Jateng Pecat Tidak Hormat Terhadap AKBP B

SIDANG Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B. Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada citra negatif Polri di masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12). Sidang berlangsung pada Rabu (3/12) pukul 10.24–16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.

“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi, Komisi Sidang menemukan AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” jelas Artanto.

AKBP B Selingkuh dan Pelanggaran Norma Kesusilaan

Pelanggaran yang dilakukan AKBP B meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, hingga perselingkuhan. Ia disebut menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi dan memasukkan nama wanita tersebut ke Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

BACA JUGA  Cegah Tawuran, Orang Tua Diimbau Awasi Pergaulan Anak

Pelanggaran memuncak pada Minggu malam (16/11), ketika AKBP B dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11), wanita itu ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu pemberitaan luas dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Berdasarkan fakta persidangan, KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

  • Sanksi Etika: menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela.
  • Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Artanto.

Di akhir keterangannya, Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran etik.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Htm/S-01).

BACA JUGA  Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Bakti Sosial di Cilacap

Siswantini Suryandari

Related Posts

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menerima keluhan Kepala SD Negeri Jatikalang Kecamatan Prambon, terkait kondisi sekolah yang kerap dilanda banjir dan belum adanya pagar di halaman belakang. Akibat banjir para0…

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

SATU lagi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, tepatnya di Desa Temu Kecamatan Prambon. Saat ini baru ada 56 Dapur SPPG beroperasi di Sidoarjo dari rencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

  • January 13, 2026
Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

  • January 13, 2026
Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

  • January 13, 2026
Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

  • January 13, 2026
Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

Teras Cihampelas Bakal Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM

  • January 13, 2026
Teras Cihampelas Bakal Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM

Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

  • January 13, 2026
Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji