
WAKIL Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, semestinya Menteri Agama tidak asal mencoret aturan pendirian rumah ibadah yang telah disepakati bersama.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden tentang penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Dalam Negeri.
“Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Aturan pendirian rumah ibadah itu kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungannya di Museum Gerabah Timbul Raharjo, Kasongan, Bantul, Rabu (7/8).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat dialog kebangsaan dan rakernas Gerakan Kristiani Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta mengatakan bahwa pendirian rumah agama akan disederhanakan.
Tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan FKUB. Perizinan langsung ke Kementerian Agama.
Menurut Menag dengan adanya dua rekomendasi sebagaimana dalam aturan yang berlaku selama ini mempersulit.
“Bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas.”
Wapres mengatakan aturan yang sudah ada, sebaiknya digodok bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
KH Ma’ruf Amin mengaku tahu betul proses keluarnya rekomendasi pendirian rumah ibadah yang dikeluarkan oleh FKUB.
Keluarnya rekomendasi tersebut tidak begitu saja muncul secara tiba-tiba. Namun dibuat selama 4 bulan dengan sejumlah pertemuan.
Bahkan, KH Ma’ruf Amin mengaku ikut terlibat dalam penyusunan rekomendasi tersebut.
“Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Wakil Presiden menegaskan, aturan itu dibuat ada hal-hal yang melatarbelakangi atau disebut sebagai ada asbabun nuzulnya. (AGT/S-01)