Pemkot Tangsel Berlakukan Tanggap Darurat Sampah 14 Hari

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari menyusul persoalan penumpukan sampah di sejumlah wilayah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. Status darurat berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

“Menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026,” demikian kutipan dalam surat keputusan tersebut.

Dalam SK juga disebutkan bahwa masa tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.

Penetapan status darurat ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan persampahan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA  Pemkot Pekanbaru Terus Berjuang Atasi Masalah Sampah

Pemkot Tangsel saat ini terus melakukan pengangkutan sampah secara bertahap di sejumlah ruas jalan dan titik yang sempat mengalami penumpukan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan darurat guna memulihkan kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Tubagus Asep Nurdin mengatakan, pengangkutan sampah difokuskan pada lokasi-lokasi yang berdampak langsung terhadap aktivitas warga dan kelancaran lalu lintas.

“Saat ini Pemkot Tangerang Selatan secara bertahap melakukan pengangkutan sampah yang sempat menumpuk di sejumlah ruas jalan. Kami fokus pada titik-titik krusial agar kondisi kota kembali terkendali dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Asep, Sabtu (27/12).

Menurutnya, proses pengangkutan dilakukan secara terkoordinasi dengan mempertimbangkan kapasitas armada dan kondisi operasional tempat pembuangan sementara. Pemkot memastikan penanganan dilakukan secara terukur dan tidak bersifat reaktif.

BACA JUGA  Kota Tangerang dan Cilegon Jadi Kota Uji Coba Makan Bergizi Gratis

“Pengangkutan tidak dilakukan secara sporadis. Kami atur secara bertahap dan terukur, disertai pengendalian bau dan sanitasi agar dampak terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalkan,” tambahnya.

Selain pengangkutan, Pemkot Tangsel juga melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang, Banten, dalam pengelolaan sampah. Sebanyak 500 ton sampah dikirim untuk memenuhi kuota pasokan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyatakan, kerja sama tersebut dilakukan karena volume sampah Kota Serang belum mencukupi kebutuhan minimal operasional PSEL.

“Pertimbangannya, kami ingin menyukseskan program strategis nasional PSEL karena Kota Serang menjadi salah satu proyek percontohan. Salah satu prasyaratnya adalah pasokan sampah minimal 1.000 ton, sementara produksi sampah kami masih belum mencukupi,” ujar Agis. (*/S-01)

BACA JUGA  351 Rumah Rusak di Lebak Dampak Pergerakan Tanah

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295