
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pilar utama integritas demokrasi. ASN, ujarnya, harus dijauhkan dari intervensi publik agar pelayanan publik tetap profesional dan tidak berpihak.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Sinergi ASN dalam Rangka Penegakan Netralitas ASN di Yogyakarta, Kamis (13/11).
Lebih lanjut Rahmat Bagja mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN bukan hanya soal etik birokrasi, melainkan juga persoalan keadilan elektoral dan kepercayaan publik terhadap Pemilu.
Ia menambahkan penegakan netralitas ASN adalah mandat konstitusional dan moral yang melekat pada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Karena itu, ujarnya, kegiatan sosialisasi semacam ini menjadi kegiatan yang sangat penting karena diselenggarakan dalam konteks perubahan lanskap hukum dan politik pasca Pemilu Serentak 2024.
Ketidakpastian mekanisme
Rahmat Bagja kemudian mengingatkan, pasca pembubaran KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) pasca terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat kekosongan dan ketidakpastian mekanisme dalam penegakan disiplin ASN.
Hal ini katanya, berdampak langsung pada efektivitas tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya dikoordinasikan melalui KASN.
Hal lainnya, ujarnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 121/PUU-XXII/2024 memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti KASN dalam waktu 2 tahun, menandai fase transisi kelembagaan yang harus diantisipasi.
Mahkamah Konstitusi, imnuhnya, melalui putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah arsitektur Pemilu dengan memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu 2–2,5 tahun.
Peran strategis
Konsekuensinya, katanya eksposur politik ASN akan semakin panjang dan risiko pelanggaran netralitas akan meningkat, terutama di masa pra-pencalonan dan transisi kekuasaan daerah.
Berhadapan dengan kondisi-kondisi ini, lanjutnya Bawaslu memiliki peran strategis guna menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus juga penegakan norma dan penguatan tata kelola demokrasi elektoral
.
Sementara dalam konteks netralitas ASN, katanya Bawaslu berperan menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang (PPK).
Struktur kelembagaan
Karena itu, lanjutnya, ke depan Bawaslu harus dapat memastikan agar proses penegakan netralitas ASN tetap efektif, meskipun terjadi perubahan struktur kelembagaan ASN dan siklus Pemilu.
Hal itu pula, katanya, Bawaslu di daerah baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Divisi Hukum untuk metingkatkan kapasitas analisis dan dokumentasi kasus netralitas ASN.
“Gunakan data dan hasil diskusi kegiatan ini sebagai bahan penyusunan roadmap adaptasi regulasi menuju Pemilu 2029 dan jadikan pengawasan netralitas ASN sebagai agenda strategis lintas siklus, bukan sekadar kegiatan menjelang tahapan kampanye,” katanya. (AGT/N-01)









