
DIREKTUR Eksekutif Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi, dan Bisnis (PSHKIHTB) FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, memperingatkan bahwa draft publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) versi 17 Februari 2025 berpotensi menimbulkan overreach negara dalam pengaturan keamanan siber dan mengancam kebebasan digital warga negara.
Menurut Prof. Budi, keamanan siber kini menjadi fondasi kepercayaan sosial dan bagian penting dari keamanan nasional. Namun berbagai insiden seperti kebocoran data, serangan ransomware terhadap institusi keuangan, hingga maraknya kejahatan daring menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang memadai.
Di sisi lain, perumusan RUU KKS dinilai terlalu menitikberatkan pada pendekatan keamanan nasional sehingga berisiko mengabaikan prinsip HAM dan kebebasan digital.
“Membangun budaya siber yang aman memerlukan partisipasi semua pemangku kepentingan. Pembagian peran yang proporsional menjadi syarat bagi ketahanan siber nasional yang tetap menghormati hak individu,” ujarnya dalam keterangan di Kampus FH UII Yogyakarta, Kamis (13/11).
Overreach Negara berpotensu terjadi
Melalui kajian pasal demi pasal, PSHKIHTB FH UII mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan dalam draft RUU KKS, antara lain definisi “sistem elektronik kritis” yang terlalu luas, potensi tumpang tindih kewenangan TNI dengan aparat penegak hukum sipil, pencampuran kebijakan keamanan siber dengan ketentuan pidana, serta munculnya istilah “makar di ruang siber” yang dinilai problematik dan mengancam kebebasan berpendapat.
Kewajiban pelaporan insiden, audit keamanan, hingga sertifikasi juga dinilai belum proporsional bagi sektor swasta, terutama UMKM digital yang memiliki keterbatasan sumber daya. PSHKIHTB menilai pendekatan berbasis risiko dengan koordinasi lintas lembaga akan lebih efektif dibanding pendekatan kepatuhan semata.
“RUU KKS yang kuat bukan berarti represif. Ia harus menjadi kerangka kolaboratif yang mendorong sinergi negara, industri, dan masyarakat sipil,” kata Manajer Eksekutif PSHKIHTB FH UII, Hanif Abdul Halim.
Hanif juga menyoroti minimnya transparansi. Hingga kini, draft terbaru RUU KKS belum tersedia secara publik, sehingga masyarakat dan akademisi tidak dapat melakukan public scrutiny secara memadai.
Pembatasan peran TNI
PSHKIHTB FH UII menyerukan agar pemerintah dan DPR menerapkan klasifikasi multi-level untuk sistem elektronik kritis dengan kriteria teknis yang terukur dan mekanisme peninjauan independen. Lembaga tersebut juga mendorong pembatasan peran TNI hanya pada ranah pertahanan negara serta pemisahan ranah kebijakan keamanan siber dari ketentuan pidana, atau pengetatan batasan jika keduanya tetap digabung.
Istilah problematik seperti “makar di ruang siber” juga diminta dihapus untuk melindungi kebebasan berekspresi digital.
Prof. Budi dan Hanif mencontohkan praktik terbaik dari Australia yang menekankan pelaporan insiden terpusat, literasi siber nasional, serta penegakan hukum berbasis risiko. “Pendekatan serupa dapat diadaptasi agar RUU KKS menjadi instrumen yang efektif, proporsional, dan tetap menghormati HAM di ruang digital,” ujar Prof. Budi. (AGT/S-01)









