KPK Sita Aset PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT BIG, perusahaan yang tergabung dalam Grup Isargas, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.

Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor dua lantai seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG sepanjang 7,6 kilometer, yang sebelumnya dijadikan agunan (kolateral) dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara sekitar US$15 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/10).

BACA JUGA  Tersangka Korupsi PT Taru Martani Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Aset-aset tersebut diketahui dikuasai oleh Arso Sadewo Tjokro Soebroto, Komisaris Utama PT IAE sejak 2007 hingga sekarang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE.

Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan selesai pada 28 Oktober 2025, setelah KPK memasang plang penyitaan di lokasi.

Menurut KPK, kedua tersangka berperan bersekongkol memuluskan perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Arso disebut melakukan praktik korupsi tersebut ketika perusahaannya tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017. (*/S-01)

 

 

BACA JUGA  IM 57 Satukan Nusantara Melawan Korupsi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295