Tersangka Korupsi PT Taru Martani Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/8) menyerahkan tersangka kasus korupsi PT Taru Martani Nur Achmad Affandi beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Penyerahan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, tempat tersangka menjalani penahanan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menjelaskan barang bukti antara lain dokumen, ponsel, laptop, flashdisk dan uang tunai Rp80 juta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Nur Achmad Affandi dinyatakan lengkap.

“Kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P-21,” kata Herwatan, Kamis (22/8).

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta selanjutnya tersangka  kembali menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari.

BACA JUGA  Hari Kedua Operasi SAR Gagal Menemukan Korban

Perjalanan Korupsi di PT Taru Martani

Korupsi PT Tarumartani terjadi pada 2022 saat tersangka melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta.

Herwatan menjelaskan tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi.

Berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

“Sumber dananya berasal dari PT Taru Martani. Namun tanpa melalui persetujuan RUPS,” jelas Herwatan.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS 29 Desember 2021 tidak ada rencana investasi trading.

“Akibat perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar,” ujarnya. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Tiga Ganda Putra Indonesia Melaju ke 16 Besar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan