
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT BIG, perusahaan yang tergabung dalam Grup Isargas, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.
Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor dua lantai seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG sepanjang 7,6 kilometer, yang sebelumnya dijadikan agunan (kolateral) dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara sekitar US$15 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/10).
Aset-aset tersebut diketahui dikuasai oleh Arso Sadewo Tjokro Soebroto, Komisaris Utama PT IAE sejak 2007 hingga sekarang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE.
Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan selesai pada 28 Oktober 2025, setelah KPK memasang plang penyitaan di lokasi.
Menurut KPK, kedua tersangka berperan bersekongkol memuluskan perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Arso disebut melakukan praktik korupsi tersebut ketika perusahaannya tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017. (*/S-01)







