KPK Sita Aset PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT BIG, perusahaan yang tergabung dalam Grup Isargas, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.

Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor dua lantai seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG sepanjang 7,6 kilometer, yang sebelumnya dijadikan agunan (kolateral) dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara sekitar US$15 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/10).

BACA JUGA  KPK OTT Pejabat Dinas PUPR Kalsel, 7 Orang Diperiksa

Aset-aset tersebut diketahui dikuasai oleh Arso Sadewo Tjokro Soebroto, Komisaris Utama PT IAE sejak 2007 hingga sekarang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE.

Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan selesai pada 28 Oktober 2025, setelah KPK memasang plang penyitaan di lokasi.

Menurut KPK, kedua tersangka berperan bersekongkol memuluskan perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Arso disebut melakukan praktik korupsi tersebut ketika perusahaannya tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017. (*/S-01)

 

 

BACA JUGA  Bupati Pati Sudewo Tertangkap OTT KPK

Siswantini Suryandari

Related Posts

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

PERSEBAYA Surabaya benar-benar tidak kenal belas kasihan. Betapa tidak? Saat bertandang ke Semen Padang dalam lanjutan Super League di Stadion Haji Agus Salim, Padang pada Jumat (15/5) sore WIB, Bajul…

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan