Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,5 Triliun

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi senilai Rp1,6 triliun dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE. Hal itu terkait proses lelang PLTSa Kota Bekasi yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek PLTSa tersebut sebelum penetapan pememang tender. Hal itu dilakukan karena ia baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Selain itu, Gani juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” kata Gani kepada wartawan di pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (21/6).

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Targetkan Raih WTP di 2024

Ia mengungkapkan, Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Seperti Kemendagri yang menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota (Perwako) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah.

Padahal Perwako tersebut yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender. Alhasil, tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Makampengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan. “Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Gani selaku Pj Wali Kota Bekasi dan sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang. “Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tukasnya

Sementara Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi Bilang Nauli mengatakan, kronologis tender diketahui pada 9 Juni 2023. Pemkot Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.

“Selanjutnya, dilakukan pelelangan dan pada 19 Juni 2023 telah diumumkan hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” jelasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  AHY Kembali Ungkap Mafia Tanah di Jawa Barat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

SETYO Budiyanto meraih suara terbanyak sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Terpilihnya Setyo melalui pungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU