
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU‑XXII/2024 menyatakan bahwa Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak lagi bersamaan.
Seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU‑XXII/2024. Berikut intisarinya.
Intisari Putusan MK (Nomor 135/PUU‑XXII/2024)
- Pemilu nasional dan lokal dipisah
Mulai 2029, tidak lagi ada pemungutan suara lima kotak secara serentak. MK memisahkan antara Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah). - Jeda waktu 2–2,5 tahun
Pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wapres dan anggota DPR/DPD - Dasar pertimbangan MK
- Sistem lima kotak menyebabkan fokus pemilih terpecah dan jenuh
- Kampanye nasional sering menenggelamkan isu pembangunan daerah
- Partai politik kekurangan waktu kaderisasi dan hanya mengandalkan popularitas calon
- Norma UU yang dibatalkan secara bersyarat
MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945, dan secara bersyarat tidak lagi berlaku jika awalnya mewajibkan keserentakan lima kotak - Masa transisi diserahkan ke DPR
Aturan mengenai masa jabatan hasil Pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diatur oleh legislator melalui UU transisi
Kemendagri sedang mempelajari keputusan ini dalam konteks revisi UU Pemilu. Sedangkan Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan ini sebagai bagian penting dalam revisi UU Pemilu, termasuk aturan masa transisi dan penentuan jarak dan waktu. (*/S-01)









