Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor135/PUU‑XXII/2024 menyatakan bahwa Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak lagi bersamaan.

Seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor135/PUU‑XXII/2024. Berikut intisarinya.

Intisari Putusan MK (Nomor135/PUU‑XXII/2024)

  1. Pemilu nasional dan lokal dipisah
    Mulai 2029, tidak lagi ada pemungutan suara lima kotak secara serentak. MK memisahkan antara Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).
  2. Jeda waktu 2–2,5 tahun
    Pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wapres dan anggota DPR/DPD
  3. Dasar pertimbangan MK
    • Sistem lima kotak menyebabkan fokus pemilih terpecah dan jenuh
    • Kampanye nasional sering menenggelamkan isu pembangunan daerah
    • Partai politik kekurangan waktu kaderisasi dan hanya mengandalkan popularitas calon
  1. Norma UU yang dibatalkan secara bersyarat
    MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945, dan secara bersyarat tidak lagi berlaku jika awalnya mewajibkan keserentakan lima kotak
  2. Masa transisi diserahkan ke DPR
    Aturan mengenai masa jabatan hasil Pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diatur oleh legislator melalui UU transisi
BACA JUGA  Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

Kemendagri sedang mempelajari keputusan ini dalam konteks revisi UU Pemilu.  Sedangkan Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan ini sebagai bagian penting dalam revisi UU Pemilu, termasuk aturan masa transisi dan penentuan jarak dan waktu. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis