Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor135/PUU‑XXII/2024 menyatakan bahwa Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak lagi bersamaan.

Seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor135/PUU‑XXII/2024. Berikut intisarinya.

Intisari Putusan MK (Nomor135/PUU‑XXII/2024)

  1. Pemilu nasional dan lokal dipisah
    Mulai 2029, tidak lagi ada pemungutan suara lima kotak secara serentak. MK memisahkan antara Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).
  2. Jeda waktu 2–2,5 tahun
    Pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wapres dan anggota DPR/DPD
  3. Dasar pertimbangan MK
    • Sistem lima kotak menyebabkan fokus pemilih terpecah dan jenuh
    • Kampanye nasional sering menenggelamkan isu pembangunan daerah
    • Partai politik kekurangan waktu kaderisasi dan hanya mengandalkan popularitas calon
  1. Norma UU yang dibatalkan secara bersyarat
    MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945, dan secara bersyarat tidak lagi berlaku jika awalnya mewajibkan keserentakan lima kotak
  2. Masa transisi diserahkan ke DPR
    Aturan mengenai masa jabatan hasil Pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diatur oleh legislator melalui UU transisi
BACA JUGA  MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

Kemendagri sedang mempelajari keputusan ini dalam konteks revisi UU Pemilu.  Sedangkan Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan ini sebagai bagian penting dalam revisi UU Pemilu, termasuk aturan masa transisi dan penentuan jarak dan waktu. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara