Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor135/PUU‑XXII/2024 menyatakan bahwa Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak lagi bersamaan.

Seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor135/PUU‑XXII/2024. Berikut intisarinya.

Intisari Putusan MK (Nomor135/PUU‑XXII/2024)

  1. Pemilu nasional dan lokal dipisah
    Mulai 2029, tidak lagi ada pemungutan suara lima kotak secara serentak. MK memisahkan antara Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).
  2. Jeda waktu 2–2,5 tahun
    Pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wapres dan anggota DPR/DPD
  3. Dasar pertimbangan MK
    • Sistem lima kotak menyebabkan fokus pemilih terpecah dan jenuh
    • Kampanye nasional sering menenggelamkan isu pembangunan daerah
    • Partai politik kekurangan waktu kaderisasi dan hanya mengandalkan popularitas calon
  1. Norma UU yang dibatalkan secara bersyarat
    MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945, dan secara bersyarat tidak lagi berlaku jika awalnya mewajibkan keserentakan lima kotak
  2. Masa transisi diserahkan ke DPR
    Aturan mengenai masa jabatan hasil Pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diatur oleh legislator melalui UU transisi
BACA JUGA  Aturan Pencalonan Bupati Petahana Cianjur di Pilkada 2024 Dinilai Multitafsir

Kemendagri sedang mempelajari keputusan ini dalam konteks revisi UU Pemilu.  Sedangkan Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan ini sebagai bagian penting dalam revisi UU Pemilu, termasuk aturan masa transisi dan penentuan jarak dan waktu. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan