
IWAN Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 dan Komisaris Utama sejak Mei 2025, ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa (20/5) malam di rumahnya, Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,6 triliun.
Alasan Penangkapan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penangkapan dilakukan karena Iwan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dan dikhawatirkan akan melarikan diri.
Setelah ditangkap, Iwan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo untuk transit sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rabu (21/5) pagi, guna menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.
Dugaan Kasus Kredit Bermasalah
Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank, termasuk tiga bank daerah dan satu bank pemerintah, kepada Sritex. Total nilai kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Penyidik juga mendalami apakah kredit tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex masih baik atau menjelang pailit.
Profil Singkat Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto lahir di Solo pada 24 Juni 1975 dan merupakan putra sulung dari mendiang HM Lukminto, pendiri Grup Sritex. Ia bergabung dengan Sritex pada 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada 1999–2005, dan diangkat sebagai Direktur Utama pada 9 Juni 2014. Sejak 21 Mei 2025, ia menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Selain perannya di Sritex, Iwan juga aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020–2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.
Status Hukum
Hingga saat ini, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik Kejagung terus mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam proses pemberian kredit yang menjadi objek penyidikan. (*/S-01)









