Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

IWAN Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 dan Komisaris Utama sejak Mei 2025, ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa  (20/5) malam di rumahnya, Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

Alasan Penangkapan

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penangkapan dilakukan karena Iwan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Setelah ditangkap, Iwan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo untuk transit sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rabu (21/5) pagi, guna menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Kredit Bermasalah

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank, termasuk tiga bank daerah dan satu bank pemerintah, kepada Sritex. Total nilai kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Penyidik juga mendalami apakah kredit tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex masih baik atau menjelang pailit.

Profil Singkat Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto lahir di Solo pada 24 Juni 1975 dan merupakan putra sulung dari mendiang HM Lukminto, pendiri Grup Sritex. Ia bergabung dengan Sritex pada 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada 1999–2005, dan diangkat sebagai Direktur Utama pada 9 Juni 2014. Sejak 21 Mei 2025, ia menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

BACA JUGA  Kejari Solo Tahan Dua Tersangka Koruptor Dana KUR BRI

Selain perannya di Sritex, Iwan juga aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020–2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

Status Hukum

Hingga saat ini, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik Kejagung terus mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam proses pemberian kredit yang menjadi objek penyidikan. (*/S-01)

BACA JUGA  Ironi para Gubernur Riau yang Berakhir di Jeruji Besi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

DURIYAH KH Wahab Chasbullah mulai menyusun materi yang akan dibawa dan diperjuangkan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan digelar pada September mendatang. Salah satu keturunan KH Wahab Chasbullah, Muhammad Romahurmuziy…

  • Blog
  • March 26, 2026
28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026

UNIVERSITAS Gadjah Mada kembali mencatat hasil positif dalam pemeringkatan QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026 yang dirilis pada 25 Maret 2026. Pemeringkatan itu mencakup 55 bidang ilmu yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK