Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

IWAN Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 dan Komisaris Utama sejak Mei 2025, ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa  (20/5) malam di rumahnya, Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

Alasan Penangkapan

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penangkapan dilakukan karena Iwan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Setelah ditangkap, Iwan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo untuk transit sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rabu (21/5) pagi, guna menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.

BACA JUGA  Kejari Solo Tahan Dua Tersangka Koruptor Dana KUR BRI

Dugaan Kasus Kredit Bermasalah

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank, termasuk tiga bank daerah dan satu bank pemerintah, kepada Sritex. Total nilai kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Penyidik juga mendalami apakah kredit tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex masih baik atau menjelang pailit.

Profil Singkat Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto lahir di Solo pada 24 Juni 1975 dan merupakan putra sulung dari mendiang HM Lukminto, pendiri Grup Sritex. Ia bergabung dengan Sritex pada 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada 1999–2005, dan diangkat sebagai Direktur Utama pada 9 Juni 2014. Sejak 21 Mei 2025, ia menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

BACA JUGA  Prabowo Sebut Pentingnya Hilirisasi dan Pemberantasan Korupsi

Selain perannya di Sritex, Iwan juga aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020–2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

Status Hukum

Hingga saat ini, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik Kejagung terus mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam proses pemberian kredit yang menjadi objek penyidikan. (*/S-01)

BACA JUGA  Ridwan Kamil Akui KPK Geledah Rumahnya

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga