Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung

IWAN Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 dan Komisaris Utama sejak Mei 2025, ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa  (20/5) malam di rumahnya, Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

Alasan Penangkapan

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penangkapan dilakukan karena Iwan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Setelah ditangkap, Iwan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Solo untuk transit sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rabu (21/5) pagi, guna menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.

BACA JUGA  Kejagung Sudah Menyidik Gula Impor sejak Tahun lalu

Dugaan Kasus Kredit Bermasalah

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank, termasuk tiga bank daerah dan satu bank pemerintah, kepada Sritex. Total nilai kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Penyidik juga mendalami apakah kredit tersebut diberikan saat kondisi keuangan Sritex masih baik atau menjelang pailit.

Profil Singkat Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto lahir di Solo pada 24 Juni 1975 dan merupakan putra sulung dari mendiang HM Lukminto, pendiri Grup Sritex. Ia bergabung dengan Sritex pada 1997 sebagai Asisten Direktur, kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama pada 1999–2005, dan diangkat sebagai Direktur Utama pada 9 Juni 2014. Sejak 21 Mei 2025, ia menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

BACA JUGA  Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

Selain perannya di Sritex, Iwan juga aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020–2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.

Status Hukum

Hingga saat ini, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik Kejagung terus mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam proses pemberian kredit yang menjadi objek penyidikan. (*/S-01)

BACA JUGA  Mantan Mantri Bank BUMN di Bantul Korupsi Kredit Mikro

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi dipastikan bakal tiba di Tanah Air tepat waktu, tepatnya pada pekan ketiga September. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksdya Edwin. Menurut dia,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman