Kejari Solo Tahan Dua Tersangka Koruptor Dana KUR BRI

KEJAKSAAN Negeri Solo langsung menahan dua bersaudara tersangka korupsi dana KUR (kredit usaha rakyat ) Bank Rakyat Indonesia ( BRI) pada 2021 seusai diperiksa. Mereka terbukti memanipulasi nasabah fiktif, sehingga merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar dari total penyaluran sebesar Rp9,69 miliar.

“Mereka itu kakak adik, berinisial PAP dan FW, terkait asus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pasar Kembang Solo. Kerugian negara akibat penyelewengan kakak beradik ini mencapai Rp3,9 miliar,” ungkap Kajari Solo, DB Susanto, Kamis petang (27/2/2025) di kantornya.

Menurut dia, tersangka PAP saat upaya menggangsir dana KUR, merupakan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang dengan tugas mencari calon debitur. Sedangkan FW adalah calo yang membantu menjaring debitur KUR BRI pada 2021.

BACA JUGA  Korupsi Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Dalam program pemberian KUR melalui BRI Pasar Kembang Solo itu berhasil menjaring 396 nasabah, dengan total kucuran dana kredit sebesar Rp9.691.900.661.

Debitur fiktif

Tetapi, dalam proses penyaliran, pihak manajemen bank merasa curiga terkait adanya ketidakberesan pencairan dana KUR tersebut. Ada dugaan, terjadi debitur fiktif sejumlah 271 orang.

“Kecurigaan ada permainan dana KUR, kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan. Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan dua pelaku berjumlah adalah sebesar Rp3.991.450.511,” tukasnya.

Dari proses pengusutan, ditemukan modus merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah, yang dilakukan PAP bersama FW.

“Jadi seolah-olah calon nasabah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah diiming-imingi motor,” timpal Susanto.

BACA JUGA  Pakar Hukum Gelar Eksaminasi Kasus Korupsi Mardani H Maming

Kemudian terkuak ada calon nasabah difoto di depan usaha milik orang lain, untuk pengajuan hutang. Setelah uang cair, orang tersebut hanya mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW untuk dibagi dengan PAP.

Kembangkan penyidikan

Karena itu Tim Tipikor Kejari Solo terus mengembangkan penyidikan. Lalu dua tersangka pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun tidak datang, dan ketika dipanggil untuk kedua kalinya, mereka datang.

Seusai selesai diperiksa, PAP dan FW langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik terus mendalami, tentang kemungkinan pihak lain terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara. Yang jelas kami menjerat pelaku Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lugas Susanto.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Yang jelas Tim Tipikor akan menindaklanjuti langkah penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka. Kasus jila sudah P21 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga