Ironi para Gubernur Riau yang Berakhir di Jeruji Besi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (5/11).

Tanak menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

BACA JUGA  IM 57 Satukan Nusantara Melawan Korupsi

Empat gubernur

Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi. Tercatat, sudah empat Gubernur Riau yang ditangkap KPK, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan kini Abdul Wahid.

Saleh Djasit
Saleh Djasit adalah gubernur Riau periode 1998-2003. Dia baru diusut KPK pada tahun 2000-an atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi itu yang merugikan negara hingga lebih Rp4 miliar. Saleh Djasit pun pada 2008 divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman empat tahun penjara.

Rusli Zainal
Gubernur Riau pada 2003-2013 itu ditangkap KPK karena melakukan korupsi Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Dia divonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA  Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul Pimpin Apel Siaga

Annas Maamun
Gubernur Riau periode 2014-2019 baru satu bulan dilantik dan ditangkap KPK karena menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Dia divonis melakukan korupsi oleh PN Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Abdul Wahid
Menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap oleh KPK. KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp4,05 miliar dari skema ‘jatah preman yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. (NN/N-01)

BACA JUGA  IM57+ Institute Kritik Penyerangan terhadap Wartawan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

KEJAKSAAN Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan. Skema ini merupakan inovasi hukum pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

  • Opini
  • December 16, 2025
Potensi Terulangnya Bencana di Sumatra

PENGAMBLAN kebijakan membangun Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, bukan sekadar memulihkan kondisi sebelum bencana terjadi. Rangkaian banjir bandang dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

  • December 16, 2025
Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

  • December 16, 2025
Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • December 16, 2025
Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

  • December 16, 2025
The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

  • December 16, 2025
OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

  • December 16, 2025
AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun