24 WNI Diamankan di Arab Saudi tidak Punya Visa Haji

MENYUSUL adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, (28/5/2024)  dan melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

BACA JUGA  Kementerian Agama Usul Biaya Haji Rp93,3 Juta per Orang

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

BACA JUGA  Wakil Menag Ingatkan Cuaca Panas di Arab Saudi kepada para Jemaah Haji

“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

Tidak punya Visa Haji

Sebanyak 24 WNI yang diamankan polisi Arab Saudi berawal dari sebuah bus menuju ke Masjid Bir Ali Madinah, Selasa (28/5/2024) untuk mengantarkan penumpang bus melaksanakan miqat sebelum menuju Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Petugas haji Indonesia mencurigai adanya satu bus yang datang bukan pada jam kedatangan bus-bus jemaah haji Indonesia. Kemudian petugas menanyai dua penumpang yang turun duluan termasuk hendak memeriksa dokumen-dokumen peserta haji. Mereka mengaku sebagai haji furada. Namun kedua orang ini menolak diperiksa dan buru-buru masuk ke bus dan meninggalkan lokasi.

BACA JUGA  Hajar Fury, Usyk Jadi Juara Dunia Sejati Kelas Berat

Dalam perjalanan bus harus melalui pos pemeriksaan yang disediakan oleh kepolisian Arab Saudi. Dari hasil pemeriksaan satu bus berisi 24 penumpang seluruhnya WNI, tidak memilik visa haji melainkan visa ziarah.Aksi nekat 24 WNI ini karena yakin bisa memasuki Makkah pada musim haji dengan bantuan WNI yang bermukim di Madinah.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pemulihan infrastruktur di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh akibat bencana banjir dan tanah longsor membutuhkan anggaran sekitar…

Indonesia Harus Bisa Memaksimalkan Hubungan dengan Rusia

SEBAGAI pewaris utara emperium Uni Soviet, sejatinya Rusia adalah negara besar. Masalahnya adalah dalam perubahan tatanan dunia saat ini yang begitu cepat, Rusia membutuhkan validasi untuk tetap dianggap besar. Untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

  • December 17, 2025
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

Tambah 10 Medali Emas, Indonesia Makin Tinggalkan Vietnam

  • December 17, 2025
Tambah 10 Medali Emas, Indonesia  Makin Tinggalkan Vietnam

Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

  • December 16, 2025
Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

  • December 16, 2025
UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

Sambut Libur Nataru, InJourney Lakukan Pelatihan

  • December 16, 2025
Sambut Libur Nataru, InJourney  Lakukan Pelatihan

Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru

  • December 16, 2025
Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru