24 WNI Diamankan di Arab Saudi tidak Punya Visa Haji

MENYUSUL adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, (28/5/2024)  dan melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

BACA JUGA  Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam Langsung di RPH Makkah

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

BACA JUGA  Pelaksanaan Tanazul Sesuaikan Ketersediaan Seat Kosong pada Kloter Tujuan

“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

Tidak punya Visa Haji

Sebanyak 24 WNI yang diamankan polisi Arab Saudi berawal dari sebuah bus menuju ke Masjid Bir Ali Madinah, Selasa (28/5/2024) untuk mengantarkan penumpang bus melaksanakan miqat sebelum menuju Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Petugas haji Indonesia mencurigai adanya satu bus yang datang bukan pada jam kedatangan bus-bus jemaah haji Indonesia. Kemudian petugas menanyai dua penumpang yang turun duluan termasuk hendak memeriksa dokumen-dokumen peserta haji. Mereka mengaku sebagai haji furada. Namun kedua orang ini menolak diperiksa dan buru-buru masuk ke bus dan meninggalkan lokasi.

BACA JUGA  Fase Keberangkatan Berakhir, PPIH Fokus Persiapan Armuzna

Dalam perjalanan bus harus melalui pos pemeriksaan yang disediakan oleh kepolisian Arab Saudi. Dari hasil pemeriksaan satu bus berisi 24 penumpang seluruhnya WNI, tidak memilik visa haji melainkan visa ziarah.Aksi nekat 24 WNI ini karena yakin bisa memasuki Makkah pada musim haji dengan bantuan WNI yang bermukim di Madinah.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

Mengenali Apa Itu Hantavirus

  • May 13, 2026
Mengenali Apa Itu Hantavirus

Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

  • May 13, 2026
Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat