24 WNI Diamankan di Arab Saudi tidak Punya Visa Haji

MENYUSUL adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, (28/5/2024)  dan melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

BACA JUGA  Menag Siapkan Sanksi Berat Travel Nekat Bawa Jemaah Berhaji dengan Visa non Haji

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

BACA JUGA  Buya Anwar Abbas: Jemaah Lebih Baik Ikut Skema Murur Demi Keselamatan

“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

Tidak punya Visa Haji

Sebanyak 24 WNI yang diamankan polisi Arab Saudi berawal dari sebuah bus menuju ke Masjid Bir Ali Madinah, Selasa (28/5/2024) untuk mengantarkan penumpang bus melaksanakan miqat sebelum menuju Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Petugas haji Indonesia mencurigai adanya satu bus yang datang bukan pada jam kedatangan bus-bus jemaah haji Indonesia. Kemudian petugas menanyai dua penumpang yang turun duluan termasuk hendak memeriksa dokumen-dokumen peserta haji. Mereka mengaku sebagai haji furada. Namun kedua orang ini menolak diperiksa dan buru-buru masuk ke bus dan meninggalkan lokasi.

BACA JUGA  166 Ribu Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Dalam perjalanan bus harus melalui pos pemeriksaan yang disediakan oleh kepolisian Arab Saudi. Dari hasil pemeriksaan satu bus berisi 24 penumpang seluruhnya WNI, tidak memilik visa haji melainkan visa ziarah.Aksi nekat 24 WNI ini karena yakin bisa memasuki Makkah pada musim haji dengan bantuan WNI yang bermukim di Madinah.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dipertahankan

PENGHAPUSAN ambang batas parlemen apakah perlu atau tidak mendapat tanggapan dari pakar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun. Menurutnya ada dua aspek utama terkait ambang…

KPK Sita Uang dan Barang lain dari Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah politisi NasDem Ahmad Ali terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Dari penggedelahan tersebut, Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wamendiktisaintek Apresiasi Pameran Hasil Riset UNS

  • February 7, 2025
Wamendiktisaintek Apresiasi Pameran Hasil Riset UNS

DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih

  • February 7, 2025
DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih

Ketua PWI Jateng Ingatkan untuk selalu Jaga Silaturahim.

  • February 7, 2025
Ketua PWI Jateng Ingatkan untuk selalu Jaga Silaturahim.

881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Gratis

  • February 7, 2025
881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Gratis

Mangkunegoro X Berharap Budaya dan Inovasi Ciptakan Harmoninisasi

  • February 7, 2025
Mangkunegoro X Berharap Budaya dan Inovasi Ciptakan Harmoninisasi

Petani Padi di Boyolali masih Andalkan Sistem Tebas

  • February 7, 2025
Petani Padi di Boyolali masih Andalkan Sistem Tebas