Disidik Kejagung, Kasus Tambang Ilegal Kaltim Milik Sugianto Alias Asun masih Bebas Melenggang

MESKI tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) nama Sugianto alias Asun, terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, masih bebas melenggang dengan leluasa. Ia diduga masih bebas beroperasi menjual batu bara ilegal bersama rekan bisnisnya, Sanjai Gattani, seorang warga negara India.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menuding keduanya diduga mendapat perlindungan dari oknum lembaga intelijen tertentu di Kalimantan Timur.

Aktivitas keduanya disebut-sebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kejahatan pertambangan. “Presiden harus turun tangan. Kami juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga tidak serius menuntaskan kasus ini,” tegas Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK, Kamis 23 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK, sepanjang Maret hingga September 2025, Asun dan Sanjai disebut menjual 750 ribu metrik ton (MT) batu bara ilegal melalui PT Indo Coal Corp, dengan total 11 kapal induk (mother vessel). Transaksi itu dikamuflase menggunakan dokumen perusahaan fiktif.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Sita Aset Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Pemain lama

Ronald menyebut, dana koordinasi perdagangan batu bara ilegal tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. “Mereka pemain lama yang sudah lama beroperasi dan dilindungi oknum tertentu,” ujarnya.

KOSMAK juga membeberkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam tata kelola pertambangan batu bara Kaltim. Salah satunya M. Idris Sihite, mantan Plt Dirjen Minerba, yang diduga memberikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kepada perusahaan yang sudah berhenti beroperasi sejak lama.

Perusahaan-perusahaan itu tetap mendapatkan izin produksi meski tidak lagi aktif menambang. Ironisnya, data Ditjen Minerba justru mencatat adanya penjualan hingga 6,32 juta MT batu bara ilegal di Kutai Kartanegara dan Samarinda.

“RKAB fiktif itu dijual ke trader batu bara ilegal, termasuk ke PT Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan langsung oleh Sugianto alias Asun,” ungkap Ronald. Harga jual dokumen izin palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp230 ribu per ton, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA  JATAM: Penghentian Tambang Tak Sentuh Akar Masalah

KOSMAK menilai praktik tambang ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun. KOSMAK mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan Asun, Sanjai Gattani, dan pejabat terkait sebagai tersangka.

Bukti pelanggaran

“Bukti pelanggarannya sudah terang benderang, tapi Jampidsus belum juga bertindak. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

KOSMAK akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden Prabowo dan meminta pembentukan tim independen untuk mengawasi proses hukum agar tidak diintervensi pihak mana pun. Ronald mendesak agar Kejagung tidak hanya fokus pada aktor kecil, tetapi juga menelusuri aliran dana dan perlindungan dari pihak berpengaruh.

“Kalau aparat berani menyentuh pelaku di lapangan, harusnya berani juga menyentuh yang melindungi dari belakang layar,” tegasnya.

BACA JUGA  Presiden Minta Kepala Daerah Mulai Bangun Transportasi Massal yang Murah

Ronald menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan komitmen pemberantasan mafia tambang. (*)

bowo prasetyo

Related Posts

Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

KAPOLRES Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing meraih penghargaan sebagai Tokoh Pelayanan Publik dan Kemitraan Media dalam ajang IJTI Awards 2026. Apresiasi tingkat nasional dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat…

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

  • September 24, 2026
Gagas Sistem Transparansi MBG, Kapolresta Sidoarjo Raih Penghargaan

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

  • September 24, 2026
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai 411 Orang

  • September 24, 2026
Korban Keracunan Menu MBG di Batang Capai  411 Orang

Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

  • September 24, 2026
Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Mahasiswa UPI Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

  • September 24, 2026
Mahasiswa UPI  Sumbang Perak untuk Indonesia di Asian Games 2026

Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB

  • September 24, 2026
Tim Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kategori Esai Ilmiah di IPB