Disidik Kejagung, Kasus Tambang Ilegal Kaltim Milik Sugianto Alias Asun masih Bebas Melenggang

MESKI tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) nama Sugianto alias Asun, terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, masih bebas melenggang dengan leluasa. Ia diduga masih bebas beroperasi menjual batu bara ilegal bersama rekan bisnisnya, Sanjai Gattani, seorang warga negara India.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menuding keduanya diduga mendapat perlindungan dari oknum lembaga intelijen tertentu di Kalimantan Timur.

Aktivitas keduanya disebut-sebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kejahatan pertambangan. “Presiden harus turun tangan. Kami juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga tidak serius menuntaskan kasus ini,” tegas Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK, Kamis 23 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK, sepanjang Maret hingga September 2025, Asun dan Sanjai disebut menjual 750 ribu metrik ton (MT) batu bara ilegal melalui PT Indo Coal Corp, dengan total 11 kapal induk (mother vessel). Transaksi itu dikamuflase menggunakan dokumen perusahaan fiktif.

BACA JUGA  Kementerian Kehutanan Tindak Tambang Ilegal di Halimun Salak

Pemain lama

Ronald menyebut, dana koordinasi perdagangan batu bara ilegal tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. “Mereka pemain lama yang sudah lama beroperasi dan dilindungi oknum tertentu,” ujarnya.

KOSMAK juga membeberkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam tata kelola pertambangan batu bara Kaltim. Salah satunya M. Idris Sihite, mantan Plt Dirjen Minerba, yang diduga memberikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kepada perusahaan yang sudah berhenti beroperasi sejak lama.

Perusahaan-perusahaan itu tetap mendapatkan izin produksi meski tidak lagi aktif menambang. Ironisnya, data Ditjen Minerba justru mencatat adanya penjualan hingga 6,32 juta MT batu bara ilegal di Kutai Kartanegara dan Samarinda.

“RKAB fiktif itu dijual ke trader batu bara ilegal, termasuk ke PT Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan langsung oleh Sugianto alias Asun,” ungkap Ronald. Harga jual dokumen izin palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp230 ribu per ton, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA  Pelaku Judi Online Dikenai Hukuman Maksimal

KOSMAK menilai praktik tambang ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun. KOSMAK mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan Asun, Sanjai Gattani, dan pejabat terkait sebagai tersangka.

Bukti pelanggaran

“Bukti pelanggarannya sudah terang benderang, tapi Jampidsus belum juga bertindak. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

KOSMAK akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden Prabowo dan meminta pembentukan tim independen untuk mengawasi proses hukum agar tidak diintervensi pihak mana pun. Ronald mendesak agar Kejagung tidak hanya fokus pada aktor kecil, tetapi juga menelusuri aliran dana dan perlindungan dari pihak berpengaruh.

“Kalau aparat berani menyentuh pelaku di lapangan, harusnya berani juga menyentuh yang melindungi dari belakang layar,” tegasnya.

BACA JUGA  Rest Area Tol Jagorawi Km 21B Disita Terkait Korupsi Timah

Ronald menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan komitmen pemberantasan mafia tambang. (*)

bowo prasetyo

Related Posts

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

DALAM rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, warga Perumahan Surya Regency Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menggelar turnamen futsal unik antar-RT dengan mewajibkan para pemain bapak-bapak mengenakan kain sarung…

Gunung Merapi Alami 117 Kali Guguran Lava dan 1.416 Gempa dalam Sepekan

DALAM waktu sepekan dari Jumat (31/7) hingga Kamis (6/8), Gunung  terjadi sekali awan panas guguran dengan jarak luncur yang tidak teramati. Pada periode yang sama, teramati terjadinya guguran lava sebanyak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

  • August 10, 2026
Perlu Reorientasi Pendidikan agar Dunia Kerja Bisa Serap para Lulusan

5.880 Mahasiswa Baru UPN Ikuti Pengenalan Kampus

  • August 10, 2026
5.880 Mahasiswa Baru UPN Ikuti Pengenalan Kampus

Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

  • August 10, 2026
Sambut HUT ke-81 RI, IDN Hadirkan Ragam Kegiatan di Destinasi Wisata

Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

  • August 10, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

  • August 10, 2026
Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

  • August 10, 2026
Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI