Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Korupsi

DIREKTUR Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Selain Riva Siahaan, ada enam orang lainnya menjadi tersangka dan Kejaksaam Agung telah perintahkan untuk penahanan.

Keenam tersangka lainnya adalah SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

BACA JUGA  Lakukan Pelanggaran, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU di Jateng dan DIY

Serta GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Pengumuman penahanan Selasa (24/2) malam setelah penyidik dam Jampidsus Kejagung memeriksa 96 saksi dan dua orang ahli.

Kerugian negara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian ini bersumber dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker dan kerugian karena subsidi.

Riva Siahaan dan 6 tersangka ditahan

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, pemenuhan minyak mentah domestik mengutamakan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.

Sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM No 42 Tahun 2018 tentang  prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA  Perkuat Layanan di Jalur Priangan Timur, Pertamina Siapkan Satgas

“Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” ujar Qohar,  Senin (25/2) malam.

Dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Hal itu menyebabkan produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Minyak dalam negeri milik KKSS ditolak dengan berbagai alasan.

Akibatnya untuk memenuhi minyak mentah dan produk kilang dilakukan impor dengan disparitas harga yang tinggi dibandingkan minyak dalam negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang,” katanya.

BACA JUGA  Pukat UGM Duga Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Terencana

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari setelah keluarnya surat perintah dari Kejaksaan Agung. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

ASIAN Games XX/2026 resmi dibuka di Mizuho Park Athletic Stadium, Nagoya, Jepang pada Sabtu (19/9). Kali ini pesta olaharga negara-negara Asia itu mengusung semangat persahabatan dan perdamaian serta tekad menyatukan…

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

PERSIJA Jakarta melanjutkan start positifnya di Super League bersama Shin Tae-yong. Kali ini tim Macan Kemayoran berhasil membekuk Java United 1-0. Satu-satunya gol Persija dalam duel ungsian di Stadion Kapten…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final