Inilah Peran Isa Rachmatarwata Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

TERSANGKA Isa Rachmatarwata alias IR dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berperan menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan bangkrut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan persetujuan tersebut dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

“Terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen,” terang Abdul Qohar, Jumat (7/2).

Bunga ini atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR.

BACA JUGA  KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

“Untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” lanjut Qohar.

Qohar memaparkan bawa Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN pada Maret 2009 menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.

Penyebabnya pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

Sofyan Djalil mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum.

Usulan penyehatan  PT AJS ditolak karena tingkat RBC (risk based capital)  sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut.

Jiwasraya bangkrut tapi masih jualan produk asuransi

Untuk mengatasinya, pada awal 2009 Direksi PT AJS  yakni Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, berencana menutupi kerugian dengan membuat produk JS Saving Plan.

BACA JUGA  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Terjerat OTT KPK

Setelah disetujui oleh Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan, dan dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana.

Dalam pelaksanaan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.

Dari laporan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan,  pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Isa disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/S-01)

BACA JUGA  PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Siswantini Suryandari

Related Posts

UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

SAAT merespon perkembangan global terkini, Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia menyesalkan sikap pemerintah Republik Indonesia yang terkesan lamban dan belum menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi serangan militer Amerika Serikat dan Israel…

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

GURU Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump. Apalagi isi perjanjian ART…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gagal Pepet Persib, Mauricio Souza Kecewa Berat

  • March 4, 2026
Gagal Pepet Persib, Mauricio Souza Kecewa Berat

Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah

  • March 4, 2026
Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah

Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG

  • March 3, 2026
Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG

Zulhas Sebut Jateng Kunci Sukses Program Nasional

  • March 3, 2026
Zulhas Sebut Jateng Kunci Sukses Program Nasional

Impor Daging dari AS Bisa Matikan Usaha Peternak Lokal

  • March 3, 2026
Impor Daging dari AS Bisa Matikan Usaha Peternak Lokal

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK dalam Kasus Pengadaan

  • March 3, 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK dalam Kasus Pengadaan