PSHK FH UII : Pilkada Kembali ke DPRD Kemunduran Demokrasi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak pembentuk undang undang tolak pilkada dipilih oleh DPRD.

Undang-undang itu berisi pemerintah dan DPR RI patuh pada mandat konstitusi bahwa Pilkada dilakukan secara langsung.

PSHK juga meminta para legislator tidak mendukung pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh DPRD.

Dua peneliti PSHK FH UII, M. Addi Fauzani dan M. Erfa Redhani dalam keterangan tertulis, Senin (16/12) menanggapi wacana  Presiden Prabowo agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.

PSHK FH UII mengingatkan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan oleh DPRD menafikan dua mandat konstitusi diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 55/2019.

Dari putusan MK, mandat Konstitusi tidak lagi membedakan rezim (asas dan prosedur) pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA  PDIP Jadikan Peringatan Kudatuli Spirit Menangi Agenda Pilkada

“Hal tersebut berarti asas Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luberjurdil,” kata Addi.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, juga harus diterapkan di dalam asas dan prosedur pelaksanaan Pilkada,” kata Addi.

Mandat Konstitusi

Menurutnya mandat Konstitusi untuk Pembentuk Undang-Undang tidak acap-kali mengubah model Pemilu atau Pilkada yang diselenggarakan secara langsung dan serentak.

Sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaannya.

“Secara filosofis, wacana Pilkada langsung diubah menjadi lewat DPRD telah benar-benar mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Data dari Economist Intelligence Unit (EIU) pada tahun 2023, Indonesia sudah berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53, turun dua tingkat dari tahun 2022 dengan skor 6,71.

Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi 5 dimensi, yakni proses Pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.

BACA JUGA  Ribuan Nelayan Pantura Antar Heri Laksono Serahkan Formulir Bacawabup Brebes

“Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat atau flawed democracy,” ujarnya.

Pilkada kembali ke DPRD rentan money politic

M. Erfa Redhani menambahkan wacana Pilkada melalui DPRD yang didasarkan pada alasan efisiensi prosedur maupun anggaran merupakan alasan yang sangat lemah.

Pilkada secara langsung maupun lewat DPRD sama-sama rentan akan money politic.

Ia menambahkan narasi akan mahalnya Pilkada langsung justru terkesan menyalahkan rakyat.

Padahal biaya mahal lahir karena politisi menggunakan cara-cara instan dengan uang untuk mendulang suara.

Erfa mengingatkan secara historis, usulan Pilkada oleh DPRD telah berulang kali dicoba disahkan oleh elite tetapi buntu.

Terakhir dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

BACA JUGA  Aturan Pencalonan Bupati Petahana Cianjur di Pilkada 2024 Dinilai Multitafsir

“Hal ini memperlihatkan bahwa upaya-upaya pembajakan demokrasi dan kedaulatan rakyat oleh elite akan selalu berakhir dengan kegagalan,” tegas Erfa.

Karena itu PSHK FH UII mendesak para pembentuk Undang-Undang yakni Presiden Prabowo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap patuh pada mandat konstitusional .

Bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat,” tegasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

KEMENTERIAN Pertahanan akhirnya mempersingkat waktu pelatihan kedisiplinan dan kepemimpinan bagi peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menjadi dua pekan. Wakil Menteri Pertahanan Donny…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

  • July 5, 2026
Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak Witan

  • July 5, 2026
Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak  Witan

Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

  • July 5, 2026
Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja