Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

MANTAN Menkopolhukam Machfud MD  menegaskan, memindahkan seorang WNA berstatus narapidana dari lembaga pemasyarakatan Indonesia ke negara asal, sampai saat ini tidak bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Machfud seusai menjadi pembicara dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/12). Machfud MD mengemukakan, pemindahan narapidana ini diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dikatakan, dalam pasal 45 UU nomor 22/2022 menyebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan diatur dengan UU.

Pasal 45 UU nomor 22 tahun 2022 ayat 1 menjelaskan, bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Dan di ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan undang undang.

BACA JUGA  Tim Pora Bali Intensifkan Tempat Usaha Pekerjakan Orang Asing

“Artinya untuk memindahkan atau mengembalikan narapidana yang warga negara asing itu harus ada UU-nya, sedangkan untuk saat ini UU yang dimaksud belum ada,” katanya.

Gunakan MLA

Dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana megembalikan WNA yang masih menjalani pemidanaan di Indonesia ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina atau terpidana Bali Nine ke Australia.

Mahfud mengingatkan, pengembalian terpidana yang WNA tidak dapat dilakukan dengan menyandarkan pada UUU nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau yang biasa disebut MLA (Mutual Legal Assistance).

Ia menjelaskan, model yang diatur dalam UU no.1/2006 ini dapat digunakan untuk mereka yang mengalami masalah hukum namun belum menjalani pidana. “Kita pernah menggunakan MLA ini untuk mengembalikan seorang WNI perempuan yang terlibat kasus pidana di Eropa, atau mengembalikan Joko Chandra,” katanya.

BACA JUGA  Bersihkan Lapas dari Narkoba, para Napi Dipindah ke Nusakambangan

Namun, ujarnya tidak bisa digunakan untuk mengembalikan WNA yang sedang menjalani hukuman di Indonesia ke negara asalnya. Untuk mengatasi kesenjangan iu Mahfud MD mengusulkan agar segera dibentuk UU organik. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Didesak Segera Tangkap Pimpinan Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual di Sidoarjo

KASUS dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang oknum pimpinan padepokan dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga mencabuli remaja perempuan hingga…

Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

SATU lagi kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini komisi antirasuah itu menangkap Bupati Muara Enim Edison. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Fitroh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

  • June 10, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

  • June 10, 2026
Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB