Enam WNA Asal India dan Tiongkok Langgar Aturan Keimigrasian

SEBANYAK enam warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Jagratara petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya pada 21-22 Agustus 2024. Keenam WNA itu terdeteksi telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Keenam WNA itu terdiri dari lima warga negara India dan satu berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan, Operasi Jagratara tersebut dilakukan di 18 perusahaan dan sebuah sekolah yang berada di wilayahnya. Operasi tersebut diawali dengan tahapan edukasi melalui program Lentera atau layanan edukasi dan literasi keimigrasian untuk para WNA.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap para WNA hingga identifikasi dugaan pelanggaran. Hasilnya ada enam WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA  Tiongkok Nilai Pembunuhan Haniyeh Melanggar Kedaulatan Iran

“Kami berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian,” kata Ramdhani.

Pendalaman pemeriksaan

Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya mengatakan, semua pelanggar keimigrasian yang terdeteksi sudah didata. Mereka masih dalam pendalaman pemeriksaan dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka itu ada yang baru tiba beberapa hari di Indonesia, tapi juga ada yang tinggal 30 hari,” kata Muhammad Novrian Jaya.

Pelanggaran keimigrasian bisa dikenai pasal 122 huruf A Undang-Undang Keimigrasian. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (OTW/N-01)

BACA JUGA  PT Agrinas Siap Tunda Impor Mobil Pikap dari India

Dimitry Ramadan

Related Posts

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

KEPALA Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Kabupaten Tasikmalaya, Otong Kusmana mengatakan sebanyak 2.660 warga di wilayahnya terindikasi mengidap penyakit tuberkulosis (TB). Dari jumlah tersebut,…

Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

PENYAKIT diare di Kabupaten Garut, Jawa Barat mengalami peningkatan sejak Januari hingga Juni 2026. Tercatat ada 17.339 warga yang terkena diare saat musim kemarau. Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

  • July 2, 2026
Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok  Kabupaten Tasikmalaya

Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

  • July 2, 2026
Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

  • July 2, 2026
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

  • July 2, 2026
OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

  • July 2, 2026
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya

  • July 2, 2026
Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya