KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Sebelumnya Sahbirin Noor menggugat status tersangkanya dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (5/11) optimistis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.
“KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif,” kata Budi Prasetiyo.
“Sehingga kami optimistis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB (Sahbirin Noor) dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.
Sementara itu sidang Praperadilan Gubernur Kalsel digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini Selasa (5/11) dengan agenda pembacaan agenda gugatan praperadilan.
Seharusnya sidang pembacaan gugatan praperadilan digelar Senin (28/10). Namun sidang ditunda karena KPK selaku termohon belum siap.
Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan,Sahbirin Noor melalui Kuasa hukumnya mengajukan sembilan petitum permohonan.
Sembilan petitum itu intinya pemohon meminta gugatan praperadilan diterima oleh PN Jakarta Selatan dan dibatalkannya status dia sebagai tersangka.
Pembatalan tersangka
Kuasa hukum Sahbirin Noor Dr Soesilo Ariwibowo usai persidangan mengatakan, subtansi petitum intinya meminta dibatalkannya penetapan tersangka Sahbirin Noor.
“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi tangkap tangan (OTT), tetapi diumumkan sama-sama dalam tangkap tangan, itu yang jadi keberatan kami,” katanya.
KPK melakukan OTT dan menangkap enam orang dalam kasus suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada tiga proyek Pemprov Kalsel.
Enam orang ini, dua di antaranya adalah pejabat Dinas PUPR, satu orang pejabat Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Kemudian dua orang dari swasta diduga pemberi suap, dan satu orang lainnya pengepul fee.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kasus ini ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Enam tersangka telah ditahan sejak 7 Oktober untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan Sahbirin Noor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum ditahan. (*/S-01)