KPK Optimistis Praperadilan Sahbirin Noor Ditolak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Sebelumnya Sahbirin Noor menggugat status tersangkanya dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (5/11) optimistis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.

“KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif,” kata Budi Prasetiyo.

“Sehingga kami optimistis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB (Sahbirin Noor) dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.

BACA JUGA  Tim Hukum Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Sementara itu sidang  Praperadilan Gubernur Kalsel digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini Selasa (5/11) dengan agenda pembacaan agenda gugatan praperadilan.

Seharusnya sidang pembacaan gugatan praperadilan digelar Senin (28/10). Namun sidang ditunda karena KPK selaku termohon belum siap.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan,Sahbirin Noor melalui Kuasa hukumnya mengajukan sembilan petitum permohonan.

Sembilan petitum itu intinya pemohon meminta gugatan praperadilan diterima oleh PN Jakarta Selatan dan dibatalkannya status dia sebagai tersangka.

Pembatalan tersangka

Kuasa hukum Sahbirin Noor Dr Soesilo Ariwibowo usai persidangan mengatakan, subtansi petitum intinya meminta dibatalkannya penetapan tersangka Sahbirin Noor.

“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi tangkap tangan (OTT), tetapi diumumkan sama-sama dalam tangkap tangan, itu yang jadi keberatan kami,” katanya.

BACA JUGA  Edward Tannur Diperiksa Setelah Istrinya Jadi Tersangka

KPK melakukan OTT dan menangkap enam orang dalam kasus suap proyek  Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada tiga proyek Pemprov Kalsel.

Enam orang ini, dua  di antaranya adalah pejabat Dinas PUPR, satu orang pejabat Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Kemudian dua orang dari swasta diduga pemberi suap, dan satu orang lainnya pengepul fee.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kasus ini ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Enam tersangka telah ditahan sejak 7 Oktober untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan Sahbirin Noor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum ditahan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPK Sesali Keputusan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan demikian status tersangka Paman Birin pun pupus. Hal itulah yang disesali…

Ombudsman Curiga Ada Modus di Balik Pemailitan Sritex

LEMBAGA Ombudsman RI mencurigai kemungkinan adanya modus nakal di balik upaya mempailitkan perusahaan raksasa tekstil Sritex. Apalagi Undang-Undang Kepailitan dinilai pernuh persoalan, hingga perlu dikoreksi . “Banyak modus modus di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPK Sesali Keputusan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin

  • November 12, 2024
KPK Sesali Keputusan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin

Ombudsman Curiga Ada Modus di Balik Pemailitan Sritex

  • November 12, 2024
Ombudsman Curiga Ada Modus di Balik Pemailitan Sritex

Rendahnya Literasi dan Kesadaran Masyarakat jadi Celah Penipuan

  • November 12, 2024
Rendahnya Literasi dan Kesadaran Masyarakat jadi Celah Penipuan

Walikota Semarang Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan

  • November 12, 2024
Walikota Semarang Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan

Prototipe Mobil Karya Mahasiswa UGM Raih Prestasi di AS

  • November 12, 2024
Prototipe Mobil Karya Mahasiswa UGM Raih Prestasi  di AS

Viral Wali Murid Paksa Siswa SMA Sujud Menggonggong

  • November 12, 2024
Viral Wali Murid Paksa Siswa SMA Sujud Menggonggong