KPK Amankan Uang Rp6,8 M, Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Senin (2/12) malam.

KPK sudah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring OTT sebagai tersangka.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Uang rasuah itu diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru.

Rinciannya uang Rp1 miliar disita dari Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Kemudian uang Rp1,39 miliar disita saat penangkapan Risnandar Mahiwa (RM) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Terbukti Terima Suap

Uang Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Dan Rp100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Kemudian uang Rp830 juta disita dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) di rumahnya di Pekanbaru.

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Uang disebar

KPK menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Dalam penyelidikan, Indra mengakui uang yang dipegang Rp1 miliar namun sebanyak Rp170 juta sudah dibagikan ke beberapa pihak.

BACA JUGA  KPK Tangkap Wali Kota Madiun Bersama Beberapa ASN dan Swasta

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Kemudian KPK juga menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha.

KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Sembilan orang tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ghufron.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” lanjutnya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember di Rutan KPK. (*/S-01)

BACA JUGA  FKUB Pekanbaru Imbau Masyarakat Hormati Pilihan dalam Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan