IDI Jabar Dukung Pemberhentian Sementara Prodi Anestesi Unpad

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mendukung pemberhentian sementara program studi anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Menyusul adanya kasus pencabulan dari dokter residen yang dilakukan Priguna Anugerah (PA) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“IDI Jabar mendukung penghentian sementara program studi anestesi FK Unpad, karena kasus ini ini sangat merugikan korban dan merugikan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit,”  jelas Ketua IDI Jabar, Moh. Luthfi Selasa (15/4).

Peristiwa ini juga merugikan proses pendidikan dokter spesialis khususnya PPDS Anestesi. “ Mudah-mudahan ke depan kasus macam ini tidak lagi terjadi di lingkungan dokter,” lanjutnya.

Menurut Luthfi, dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas.

BACA JUGA  Unpad Buka IUP 2026, Hadirkan 3 Prodi Baru

Di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumah sakit pendidikan itu harus diajukan dahulu kepada supervisor atau dokter pendidiknya.

Kemudian setelah dilakukan persetujuan baru dapat disampaikan ke instalasi farmasi. Setelah instalasi farmasi setuju baru dapat diberikan kepada pasien.

“Untuk obat-obatan khusus di rumah sakit juga ada komite khusus dalam pengawasan terhadap obat-obatan yang sifatnya khusus, seperti obat-obat tidur atau untuk pembiusan atau anastesi,” tutur Luthfi.

IDI Jabar sebut kasus pertama di Jabar

Luthfi menekankan SOP yang ada di rumah sakit tentu sudah sesuai dengan standar yang dibutuhkan sebuah pelayanan.

Sebab, SOP diterbitkan sesuai standar akreditasi yang ada di RS. Pada kasus ini bukan SOP yang salah tapi ada pelanggaran SOP di RS dan merupakan kasus  pertama di Jabar.

BACA JUGA  Mahasiswa Harus Kuasai Ilmu Komunikasi di Era Digital

“Pengawasan termasuk pendidikan dokter spesialis dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan pendidikannya,” ujarnya.

Dan pendidikan spesialis selalu dalam supervisi baik oleh seniornya maupun pendidiknya.

Sehari sebelumnya Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan mengunjungi dan meninjau lokasi kejadian pemerkosaan yang dilakukan PA.

Ia mengungkapkan bahwa gedung yang menjadi TKP belum beroperasi dan masih dalam proses perbaikan. Veronica membayangkan iming-iming seperti apa dari oknum dokter tersebut sampai korban mau mengikutinya.

“Saya lagi membayangkan kondisi korbannya itu kan pasti ayahnya lagi sakit, mungkin saja diiming-iming tidak usah bayar, saya lagi membayangkan ya,” ujar Veronica.

Menurut Veronica pelaku harus dihukum maksimal untuk memberikan efek jera. Selain itu, korban harus menjalani hidup dengan trauma karena perbuatan pelaku, sehingga perlu adanya pertolongan. (Rava/S-01)

BACA JUGA  IDI Jabar Bakal Keluarkan Sanksi untuk Dokter SpOG MSF

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara