KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur menangkap lagi Gregorius Ronald Tannur, 32 terpidana kasus penganiayaan berat dan pembunuhan Dini Sera.
Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya, Minggu (27/10) siang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan Ronald Tannur.
Hal itu juga diamini oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Ia menjelaskan bahwa Ronald Tannur ditangkap di rumahnya.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli. kepada wartawan, Minggu (27/10).
Ronald Tannur yang mendapat vonis bebas telah menyeret para penegak hukum dalam kasus suap.
Berawal dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Rabu (24/7).\
Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan hukuman pidana lima tahun.
Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo menjatuhkan vonis lima tahun pada Selasa (22/10). kBahkan Mahkamah Agung minta agar terpidana segera dipenjara.
Vonis bebas Ronald Tannur menimbulkan kecurigaan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.
Dan dari operasi penggeledahan terhadap tiga hakim ditemukan uang dalam jumlah cukup banyak.
Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, kasus ini juga melibatkan mantan pejabat MA.
Tiga hakim, mantan pejabat MA maupun pengacara Ronlad Tannur telah dipenjara. Kini menyusul Ronald Tannur dijebloskan ke penjara. (*/S-01)