MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998.
MPR beralasan presiden Indonesia kedua itu sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Khususnya pasal 4 yang menyebut Soeharto.
Dalam pasal itu disebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dam nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.
“(Tap MPR) tidak dicabut. Jadi (nama Soeharto) dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan sudah meninggal,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9).
Muzani mengatakan putusan tersebut merupakan putusan sidang MPR terakhir periode 2019-2024.
Ia menegaskan lagi bahwa Tap MPR tersebut tidak dicabut, tetapi dinyatakan tidak berlaku.
“Diktum itu penting untuk pemulihan nama baik. Sebagaimana Bung Karno kan juga sama, Tap MPR tetap, tapi dinyatakan tidak berlaku,” jelas Muzani.
Partai Golkar yang mengusulkan pencabutan pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan status hukum Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 masih berlaku oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003.
“Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ucap Bamsoet. (*/S-01)