Pemprov Jabar Pastikan Anggota Paskibraka tidak Lepas Hijab

PEMERINTAH  Provinsi Jawa Barat  memastikan tidak ada aturan lepas hijab bagi anggota Paskibraka bertugas pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat provinsi.

Kepala Kesbangpol Jabar, Rony Sukmaya  mengatakan, pihaknya justru ikut mempertanyakan soal aturan lepas hijab bagi Paskibraka yang bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tersebut.

“Kami justru juga mempertanyakan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi, tidak ada kebijakan lepas jilbab,” tegas Rony, Kamis (15/8).

Rony menambahkan, untuk anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke-76 Indonesia di wilayah Jabar, dipersilakan mengenakan hijab.

BACA JUGA  BNPB Segera Bangun Jembatan Bailey di Kabupaten Sukabumi

“Kita ikuti aturan BPIP, semuanya dan Jabar tidak ada diktum untuk lepas jilbab,” ucapnya.

Menurut Rony, saat ini  52 anggota yang akan bertugas pada upacara 17 Agustus di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.

Mereka sudah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Mereka berasal dari 27 kabupaten/kota dan telah menjalani berbagai proses seleksi.

Mulai dari tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, kesehatan, parade, peraturan baris berbaris (PBB), wawancara hingga rangkaian tes lainnya.

Aturan Paskibraka lepas jilbab oleh BPIP, menuai kritik dan polemik di masyarakat.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.

Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA  Wagub Jabar Erwan Setiawan Jadi Bintang Preman Pensiun

Sementara aturan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka 2024, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Isinya tentang Standar Pakaian, Atribut, Sikap, dan Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian menyebutkan aturan pakaian, atribut, sikap, dan tampang itu hanya diterapkan saat pengukuhan Paskibraka. Dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan