Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34), tersangka pemilik dan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa pemodal dan jaringan di balik kasus ini. Sinergi antara Gakkum Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara serta para pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat,” ujarnya, Kamis (12/2).

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Gakkum Kehutanan. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) bersama aparat terkait.

BACA JUGA  Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal di Habitat Gajah Tesso Nilo

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat, TNI, Polri, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi dalam menanggulangi peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara,” katanya.

Satwa dilindungi akan dijual ke Bitung

Dari tangan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita 24 satwa dilindungi dalam kondisi hidup, yakni 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata), dan 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, kasus tersebut dilimpahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Bandung Zoo Bantah Terima Bantuan Pakan dari Kemenhut

Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di Pelabuhan Sorong dan rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan harga tertentu.

AA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

SEJUMLAH video yang memperlihatkan warga berbondong-bondong memunguti ribuan ikan tembang di bibir pantai viral di berbagai platform media sosial. Belakangan terungkap, fenomena tersebut terjadi di sepanjang Pantai Desa Ladahai-Tamborasi, Kecamatan…

Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendistribusikan 5.538.300 eksemplar buku bacaan bermutu untuk 24.609 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di 510 kabupaten/kota pada 38 provinsi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya