Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34), tersangka pemilik dan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa pemodal dan jaringan di balik kasus ini. Sinergi antara Gakkum Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara serta para pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat,” ujarnya, Kamis (12/2).

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Gakkum Kehutanan. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) bersama aparat terkait.

BACA JUGA  Kemenhut-IPB Kembangkan ART dan Biobank Satwa Langka

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat, TNI, Polri, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi dalam menanggulangi peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara,” katanya.

Satwa dilindungi akan dijual ke Bitung

Dari tangan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita 24 satwa dilindungi dalam kondisi hidup, yakni 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata), dan 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, kasus tersebut dilimpahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kemenhut Atur Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabencana

Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di Pelabuhan Sorong dan rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan harga tertentu.

AA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

Demi mempersiapkan masa depan anak, tokoh masyarakat Kotamobagu, Sudirman Sulaiman yang akrab disapa Haji Ninong, sengaja menemui Kolonel Kav. Edward Sitorus di Bandung, beberapa waktu lalu. Pertemuan dengan Edward Sitorus…

Perlu Kerjasama Antarnegara untuk Hadapi Ancaman Karhutla

WAKIL Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan perlunya kerjasama antarnegara  dalam menghadapi ancaman kabut asap lintas negara (transboundary haze), terutama di tengah fenomena El Nino. Hal itu dikatakan Wamen Rohmat seusai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

  • October 10, 2026
Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

Persebaya Bekuk Isenmulang, Persik Hentikan Laju Madura United

  • October 10, 2026
Persebaya Bekuk Isenmulang, Persik Hentikan Laju Madura United

Perlu Kerjasama Antarnegara untuk Hadapi Ancaman Karhutla

  • October 9, 2026
Perlu Kerjasama Antarnegara untuk  Hadapi Ancaman Karhutla

RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

  • October 9, 2026
RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

  • October 9, 2026
Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut

  • October 9, 2026
PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut