Sivitas UGM Tuding Presiden dan DPR Khianati MK

RATUSAN Sivitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan perkembangan politik terkini, terutama terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM Heribertus Jaka Triyana, dalam orasi di halaman utara kampus Fakultas Hukum UGM mengemukakan keberadaan Mahakamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjaga denyut nadi demokrasi dan konstitusi agar cita-cita dasar pembentukan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejateraan dapat tercapai.

Menurut dia, adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 70/PUU-XXII 2024 tanggal 20 Agustus telah memberikan harapan baru untuk menyelamatkan demokrasi dari permainan oligarki yang hendak memanipulasi pemilihan kepala daerah dengan mengusung calonnya berhadapan dengan kotak kosong.

BACA JUGA  Dua Mobil Semar UGM Ikut  Shell Eco-Marathon di Qatar

“Proses manipulasi demokrasi seperti ini harus dilawan oleh seluruh komponen rakyat Indonesia karena itu mencederai kedaulatan rakyat,” katanya.

Langkah DPR dan Presiden dengan merevisi Undang Undang yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi, merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Heribertus Jaka Triyana menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan penjelmaan dari prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang terdapat dalam UUD 1945 yang sudah seharusnya dipatuhi.

Sementara dalam pernyataan sikapnya, Sivitas Akademika Fakultas Hukum UGM menyerukan Presiden dan DPR menghentikan proses revisi UU Pilkadan dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Saatnya Rekonsiliasi dan Membangun Negeri

Dimitry Ramadan

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai