PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

PENONAKTIFAN peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada awal 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Untuk memahami kebijakan tersebut, penting mengetahui sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.

Desil merupakan istilah statistik yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah angka desil, semakin rentan kondisi ekonomi rumah tangga tersebut.

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Penerima PBI JK diproritaskan untuk Densil 1-5

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

BACA JUGA  Pemerintah Perbarui Data PBI Agar Tepat Sasaran

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

Kelompok Desil     Kategori                                 Status PBI JK

  1. Desil 1–2                 Fakir miskin                         Prioritas utama PBI JK
  2. Desil 3–4                Miskin                                    Prioritas PBI JK
  3. Desil 5                     Rentan miskin                      Masih berpeluang PBI JK
  4. Desil 6–10              Mampu/tidak miskin         Tidak diprioritaskan, bisa dinonaktifkan
  5. Belum ada desil    Data belum ditetapkan        Perlu verifikasi ulang
BACA JUGA  Komisi E DPRD Jateng Kunker Ke Dinsos Jabar Bahas Kemiskinan

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

BACA JUGA  BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Aktifkan Lagi

Adapun beberapa penyebab utama status PBI JK dinonaktifkan antara lain:

  • Hasil verifikasi DTSEN menunjukkan peningkatan status ekonomi ke desil 6 atau lebih tinggi.
  • Peserta tidak melakukan pemutakhiran data dalam periode yang ditentukan.
  • Ditemukan data ganda atau ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.
  • Peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah atau pendamping sosial setempat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan