PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

PENONAKTIFAN peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada awal 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Untuk memahami kebijakan tersebut, penting mengetahui sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.

Desil merupakan istilah statistik yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah angka desil, semakin rentan kondisi ekonomi rumah tangga tersebut.

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Penerima PBI JK diproritaskan untuk Densil 1-5

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

BACA JUGA  Mensos Salurkan Rp4 Miliar untuk Korban Banjir Jateng

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

Kelompok Desil     Kategori                                 Status PBI JK

  1. Desil 1–2                 Fakir miskin                         Prioritas utama PBI JK
  2. Desil 3–4                Miskin                                    Prioritas PBI JK
  3. Desil 5                     Rentan miskin                      Masih berpeluang PBI JK
  4. Desil 6–10              Mampu/tidak miskin         Tidak diprioritaskan, bisa dinonaktifkan
  5. Belum ada desil    Data belum ditetapkan        Perlu verifikasi ulang
BACA JUGA  569 PMI Korban Trafficking dari Myanmar Dapat Pendampingan

Data desil bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI-JK, hingga KIP Kuliah.

Dalam skema tersebut, penerima PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

Kemensos menyatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN dapat memengaruhi kepesertaan seseorang dalam program PBI JK.

BACA JUGA  198 Lokasi Diusulkan Untuk Dibangun Sekolah Rakyat

Adapun beberapa penyebab utama status PBI JK dinonaktifkan antara lain:

  • Hasil verifikasi DTSEN menunjukkan peningkatan status ekonomi ke desil 6 atau lebih tinggi.
  • Peserta tidak melakukan pemutakhiran data dalam periode yang ditentukan.
  • Ditemukan data ganda atau ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.
  • Peserta telah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah atau pendamping sosial setempat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak