Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional

DALAM Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menetapkan status darurat sampah nasional.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.

Forum ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah agar isu lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik.

Menteri Hanif mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari.

Pengelolaan sampah baru 24 persen

Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru mencapai 24 persen, jauh di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

BACA JUGA  Perpres 109/2025, Era Baru Pengelolaan Sampah Nasional

“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada 2029. Namun saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Ini menjadi sinyal serius bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya ditangani pemerintah pusat,” tegas Hanif di hadapan ratusan perwakilan DPRD kabupaten, Rabu (14/1).

Pemerintah, kata Hanif, menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara, sebelum akhirnya menuju 100 persen pengelolaan sampah pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

Langkah tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.

BACA JUGA  KLH Hentikan Paksa Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi kebijakan.

Menteri Hanif mendorong DPRD kabupaten untuk memperkuat regulasi daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat lokal.

Darurat sampah nasional dan tantangan di daerah

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto menyampaikan apresiasi sekaligus mengakui adanya tantangan struktural di daerah. Ia menyebut isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, selama ini kerap belum menjadi prioritas dalam penyusunan APBD.

“Forum ini menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan ekonomi sirkular dapat berjalan di daerah,” ujar Siswanto.

BACA JUGA  Hari Sungai Sedunia, KLH/BPLH Aksi Pulihkan Sungai

KLH/BPLH menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat bergantung pada integrasi teknologi pengelolaan, dukungan anggaran daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Pengelolaan sampah yang efektif dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah pusat melalui KLH/BPLH berkomitmen untuk terus memberikan supervisi dan pendampingan teknis. Namun, keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada sinergi kuat antara kepala daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295