Perpres 109/2025, Era Baru Pengelolaan Sampah Nasional

PEMERINTAH Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru pengelolaan sampah nasional sekaligus langkah strategis menuju sistem pengelolaan yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Perpres ini diterbitkan untuk menjawab darurat sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran dan ancaman kesehatan masyarakat.

Pemerintah menegaskan, sampah kini dipandang sebagai sumber energi terbarukan, bukan lagi sekadar beban lingkungan.

“Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah dengan teknologi ramah lingkungan dan energi yang dihasilkan dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih. Yang masuk ke TPA nantinya hanya residu,” ujar Hanif di Jakarta, Rabu (15/10).

BACA JUGA  Jakarta Utara Lahirkan 460 Kader Gerakan Pilah Sampah

Perpres 109/2025 penyempurnaan regulasi sebelumnya

Perpres 109/2025 membawa sejumlah penyempurnaan penting dibandingkan regulasi sebelumnya, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, di antaranya:

  1. Perluasan wilayah penerapan dari 12 kota prioritas menjadi seluruh daerah yang memenuhi kriteria.
  2. Peran Danantara diperkuat dalam investasi dan pengelolaan proyek Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
  3. Penyederhanaan perizinan dan pendanaan untuk mempercepat realisasi proyek.
  4. Jaminan kepastian investasi, dengan tarif listrik tetap USD 0,20 per kWh selama 30 tahun serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
  5. Kewajiban pemerintah daerah menyiapkan lahan dan memastikan pasokan sampah ke fasilitas PSEL berjalan berkelanjutan.

Hanif menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam transformasi pengelolaan sampah perkotaan melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, dan partisipasi aktif pemerintah daerah.

BACA JUGA  Pengelola Kawasan Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan implementasi awal difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta daerah yang TPA-nya sudah melebihi kapasitas.
Teknologi PSEL diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung target Net Zero Emission 2060.

KLH/BPLH menegaskan, pengelolaan sampah kini akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir,  mulai dari pengolahan organik di sumber, penguatan ekonomi sirkular, hingga pemanfaatan energi terbarukan.

“Perpres ini bukan sekadar regulasi, tapi tonggak perubahan menuju masa depan hijau dan berkelanjutan,” ujar Hanif. (*/S-01)

BACA JUGA  Pemerintah Tangani Cemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

Siswantini Suryandari

Related Posts

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

KABAR duka menghampiri bangsa Indonesia dan PDI Perjuangan. Putra dari Presiden pertama RI, Soekarno yang juga adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta pendiri dari Sanggar Seni Mahardhika, Guruh…

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk menangani kondisi para pengungsi korban banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan Wapres…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks