Kemenhaj Tegaskan Hak Jemaah PK Haji Khusus

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000. Dana tersebut kemudian dilengkapi hingga mencapai USD 8.000 pada tahap pelunasan.

“Biaya pelunasan sebesar USD 8.000 tersebut selanjutnya dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun saat berada di Jeddah, Kamis (9/1/2026).

Harun menambahkan, saat dana pelunasan tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD 8.000 ditambah nilai manfaat yang diperoleh selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA  Kemenag Klarifikasi Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, bergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah melakukan pendaftaran.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah, yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelasnya.

Pengembalian uang Haji Khusus dan manfaatnya

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Oleh karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk menekan biaya paket haji,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh PIHK agar menyampaikan informasi secara transparan kepada jemaah terkait besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukan penggunaannya.

BACA JUGA  Kemenhaj Dorong Ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi

“PIHK wajib menjelaskan kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana dana tersebut digunakan dalam paket layanan,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jemaah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026