
DIREKTORAT Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menyusul aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.
Aduan tersebut disampaikan oleh 10 orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA selaku penyelenggara perjalanan ibadah.
Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke Program Ibadah Umrah, disertai komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana. Kondisi tersebut menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan mengakibatkan kerugian bagi jamaah.
Atas dasar itu, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan pada hari ini difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban, dengan tujuan memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Haji Furoda 2025 timbulkan masalah hukum
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela-sela proses klarifikasi, Senin (5/1).
Ia menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan tahapan awal pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah terulangnya praktik yang merugikan masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah berizin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik.
Selain itu, jamaah diingatkan agar waspada terhadap iklan atau ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antre, karena berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan finansial di kemudian hari. (*/S-01)








