Kemenag Klarifikasi Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025

DIREKTORAT Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menyusul aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.

Aduan tersebut disampaikan oleh 10 orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA selaku penyelenggara perjalanan ibadah.

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke Program Ibadah Umrah, disertai komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana. Kondisi tersebut menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan mengakibatkan kerugian bagi jamaah.

BACA JUGA  Petugas Haji Berpengalaman Langsung Disiagakan di Mina

Atas dasar itu, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan pada hari ini difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban, dengan tujuan memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.

Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Haji Furoda 2025 timbulkan masalah hukum

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA  Indonesia–Arab Saudi Sepakati MoU Haji 2026

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela-sela proses klarifikasi, Senin (5/1).

Ia menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan tahapan awal pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah terulangnya praktik yang merugikan masyarakat.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah berizin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik.

Selain itu, jamaah diingatkan agar waspada terhadap iklan atau ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antre, karena berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan finansial di kemudian hari. (*/S-01)

BACA JUGA  Nusuk Umrah Diluncurkan, Kemenhaj RI Beri Respons Positif

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295