
KEMENTERIAN Agama menjual kendaraan tidak layak pakai yang menumpuk di gudang sewa kendaraan Kantor Urusan Haji Jeddah.
Gudang terletak di Ar-Rehab Jeddah. Kendaraan yang terparkir telah berumur puluhan tahun.
Sebagian besar tidak layak pakai dan tidak bisa digunakan untuk operasional ibadah haji.
“Tercatat ada 87 kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan membebani anggaran sewa gudang setiap tahunnya,” kata Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam di Jeddah, Sabtu (21/12).
“Alhamdulillah hari ini semua sudah terjual,” lanjutnya.
Dijelaskan Nasrullah, proses penjualan ini dilakukan oleh tim yang diutus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dalam rilisnya, Tim penjualan tanpa lelang kendaraan ini bertolak ke Arab Saudi setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Kemenkeu telah menerbitkan surat No S-202/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 1 November 2024 perihal Persetujuan Penjualan Tidak Secara Lelang Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah Arab Saudi.
Butuh waktu cukup lama untuk melakukan proses penjualan.
Operasional penyelenggaraan ibadah haji berlangsung puluhan tahun menyisakan banyak aset. Termasuk kendaraan operasional haji.
Aset kendaraan haji
Sejak awal aset-aset yang ada di Jeddah Arab Saudi tercatat sebagai Barang Milik Haji (BMH). Namun tidak ada mekanisme pengelolaan terkait BMH.
Aset tersebut agar segera dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) di Satker Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
Hal itu atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Setelah melalui proses cukup panjang dimulai dari inventarisasi aset kendaraan, pengalihan aset dari BMH ke BMN.
Sekaligus pencatatan dalam sistem aplikasi, permohonan persetujuan penjualan kendaraan dari Ditjen PHU.
Hingga terbitnya surat persetujuan penjualan dari Kementerian Keuangan.
Akhirnya pada 20 Desember 2024 bertempat di gudang sewa kendaraan daerah Ar-Rehab Jeddah.
“Tim telah berhasil melakukan penjualan kepada pihak pembeli dari Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani,” papar Nasrullah.
Setelah adanya kesepakatan jual beli antara pihak penjual dan pembeli, diadakan penandatanganan kontrak jual beli.
Pihak penjual diwakili Asep Rohadian, pihak pembeli diwakili Salim Ahmad Salim Az-Zahrani.
Ikut mengetahui proses kontrak jual beli ini, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Beberapa kendaraan yang dijual adalah kendaraan Astuti atau singkatannya Astrea Tujuh Tiga.
Kendaraan sepeda motor warna merah legendaris karena setiap petugas haji pernah merasakan naik sepeda motor ini untuk mengantarkan jamaah ke maktab di Mina.
Astuti sudah beroperasi pada 1990. Dan tahun ini tepat 34 tahun Astuti istirahat untuk selamanya karena tidak layak digunakan dan akhirnua dijual. (*/S-01)